Bagaimana Pengawasan Izin Sadap, Geledah dan Sita di KPK? Dewas Ungkap Caranya
Berita

Bagaimana Pengawasan Izin Sadap, Geledah dan Sita di KPK? Dewas Ungkap Caranya

Ada 571 izin yang diterbitkan mulai dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Albertina menegaskan berdasarkan survei kepuasan pelayanan terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, sebagian besar penyidik menyatakan puas terhadap pemberian izin itu. Rinciannya, untuk kepuasan pelayanan izin penyadapan didapat respon sangat puas sebanyak 82 persen, puas 12 persen dan cukup enam persen; kepuasan pelayanan izin penggeledahan didapat respon sangat puas sebanyak 86 persen, puas 14 persen; kepuasan pelayanan izin penyitaan didapat respon sangat puas sebanyak 87 persen, puas 16 persen dan cukup dua persen.

"Kadang ditafsirkan Dewas menghambat tugas KPK tapi kalau dilihat di survei ini sini rata-rata sangat puas jadi tidak ada Dewas menghambat untuk proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," kata dia.

Pelaksanaan tugas Dewas adalah berdasarkan pasal 37B UU Nomor 19/2019 tentang revisi UU KPK. Terdapat enam tugas Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik.

Selain itu Dewas juga menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

Sementara Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan hingga Semester I Tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin di bidang penindakan yang terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Ia pun menyatakan Dewas KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diterimanya permintaan.

“Jadi, Dewas KPK memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami semua ini cepat tidak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan undang-undang. Walaupun tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malan itu didatangi saya untuk tanda tangan, tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait