Bahas Sidang Tahunan, Pimpinan MPR RI Temui Presiden
Pojok MPR-RI

Bahas Sidang Tahunan, Pimpinan MPR RI Temui Presiden

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan Presiden Joko Widodo hadir di Sidang Tahunan MPR RI, Senin, 16 Agustus 2021.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pimpinan MPR RI bertemu Presiden Joko Widodo. Foto:Istimewa.
Pimpinan MPR RI bertemu Presiden Joko Widodo. Foto:Istimewa.

BOGOR - Presiden Joko Widodo akan hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR RI, Senin 16 Agustus 2021. Dalam kesempatan ini Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato mengenai kinerja lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama setahun terakhir.

Sidang Tahunan MPR RI merupakan forum menegakan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepastian mengenai kehadiran Presiden Jokowi disampaikan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua MPR RI ketika bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI sekaligus penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Disampaikan juga bahwa Presiden Joko Widodo juga sepakat dengan MPR RI agar pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dibuat secara sederhana, efektif dan efisien.

“Sehingga tidak memakan waktu terlalu lama, yang terpenting pesannya tersampaikan kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR RI diselenggarakan hari Senin, 16 Agustus 2021, dimulai Pukul 08.30 WIB secara sederhana serta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8/21).

Turut hadir di Istana Bogor para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad serta Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Dalam kesempatan ini Bamsoet juga menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang didampingi Mensekneg Pratikno dan Menseskap Pramono Anung, tentang perkembangan pelaksanaan salah satu tugas MPR RI dalam mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Secara substansi terdapat arus besar aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya Pokok-Pokok Haluan Negara untuk memastikan satu pedoman atau arah yang menjamin keberlangsungan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pokok-Pokok Haluan Negara yang dimaksud bukanlah cetak biru (blueprint) pembangunan yang bersifat teknokratis. Substansi Pokok Pokok Haluan Negara hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan," ujar Bamsoet, menjelaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info