Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA
Berita

Bakal Ada 8 Kebijakan Baru untuk Permudah Perizinan TKA

Mulai dari penghilangan syarat rekomendasi TKA dari instansi terkait, jangka waktu kontrak kerja, sampai tidak perlu IMTA bagi direksi atau komisaris.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Tenaga kerja. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Tenaga kerja. Ilustrator: BAS

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia, salah satunya mempermudah perizinan tenaga kerja asing (TKA). Selaras itu pemerintah membenahi regulasi yang dianggap menghambat TKA, misalnya merevisi Permenakertrans No.12 Tahun 2013 menjadi Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam revisi itu pemerintah menghapus ketentuan yang mewajibkan TKA punya kemampuan berbahasa Indonesia.

 

Tapi revisi itu dirasa belum cukup, tak berselang lama pemerintah merevisi kembali aturan itu dengan menerbitkan Permenaker No.35 Tahun 2015. Sejumlah ketentuan yang dihapus antara lain pasal 3 Permenaker No.16 Tahun 2015 yang intinya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan 1 TKA harus menyerap 10 tenaga kerja lokal. Kelihatannya itu juga dianggap kurang untuk memberi kemudahan bagi TKA. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah masih menggodok sekitar 8 kebijakan baru terkait proses perizinan TKA.

 

Pertama, pemerintah akan menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait. Kedua, jangka waktu izin bagi TKA yang saat ini antara 1-2 tahun ke depan bakal disesuaikan dengan kontrak kerja. Ketiga, proses perizinan RPTKA dan IMTA yang terpisah nanti menjadi satu kesatuan, ini diklaim bisa menghemat waktu dari 6 jadi 2 hari.

 

Keempat, jabatan direksi atau komisaris yang menjadi pemegang saham ke depan tidak wajib mengantongi IMTA sebagaimana yang berlaku sekarang. Kelima, untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, jika sekarang harus terlebih dulu mengurus IMTA tapi nanti TKA yang bersangkutan bisa lebih dulu bekerja di Indonesia kemudian mengajukan IMTA paling lambat 2 hari setelah bekerja.

 

Keenam, pemerintah akan menghapus ketentuan yang melarang pemberi kerja merekrut TKA yang sudah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain. Dengan begitu TKA bisa rangkap pekerjaan, tapi hanya untuk 1 jenis pekerjaan yang sama dan untuk sektor tertentu. Misalnya, untuk sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce, dan migas.

 

Ketujuh, izin TKA untuk jabatan direksi dan komisaris akan berlaku untuk seluruh wilayah atau nasional. Saat ini izin tersebut hanya terbatas untuk Kabupaten/Kota tertentu. Kedelapan, pengawasan akan lebih terkoordinasi lintas instansi.

 

Hanif menyebut penyusunan kebijakan baru itu melibatkan berbagai instansi bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan tapi juga Ditjen Imigrasi, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (14/3).

 

Baca:

 

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menjelaskan upaya pemerintah memudahkan proses perizinan TKA bisa dilihat dari sejumlah pasal yang direvisi dalam Permenaker Penggunaan TKA. Sebelum menerbitkan kebijakan yang memudahkan perizinan TKA, layaknya pemerintah mengevaluasi proses mana yang menyebabkan perizinan berbelit. Perlu dilihat apakah hambatan itu ada di tingkat regulasi atau implementasi.

 

"Saya khawatir pada tingkat regulasi sudah baik tetapi  implementasi masih terganggu oleh oknum sehingga proses perizinan menjadi sulit," kata Timboel di Jakarta, Kamis (15/3).

 

Timboel melihat berbagai regulasi yang ada secara umum sudah cukup baik memberi kemudahan kepada TKA. Dia mengingatkan rencana menerbitkan kebijakan yang memudahkan perizinan TKA itu jangan sampai bertentangan dengan pasal 42-49 UU No.13.Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Misalnya, pasal 42 ayat (1) mengamanatkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan melarang pemberi kerja perorangan mempekerjakan TKA. Pasal 43 ayat (1) mengatur pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Selain itu pemerintah harus memperhatikan tingkat pengangguran yang masih tinggi di dalam negeri. Jangan sampai kemudahan itu berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia bagi pekerja lokal karena diambil oleh TKA. Hal tersebut akan berdampak buruk bagi upaya pemerintah untuk menekan jumlah pengangguran.

 

"Jika rekomendasi TKA dari instansi terkait dihilangkan bisa jadi TKA itu nanti dipekerjakan oleh instansi atau badan usaha yang tidak berbadan hukum, padahal UU Ketenagakerjaan melarang TKA dipekerjakan perorangan," ujarnya.

 

Soal jangka waktu kontrak kerja bagi TKA Timboel mengusulkan agar tidak diubah, baiknya mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini yaitu per 1 tahun. Itu penting untuk mengawasi jenis pekerjaan yang diampu TKA, apakah sesuai aturan atau tidak.

 

Memgacu UU Ketenagakerjaan Timboel berpendapat setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib mengantongi izin. Rencana pemerintah mengecualikan IMTA untuk TKA dengan jabatan direksi atau komisaris bakal tabrakan dengan UU Ketenagakerjaan. Setiap TKA wajib mengantongi IMTA terlebih dulu sebelum bekerja. Begitu pula soal rangkap jabatan bagi TKA, menurutnya, itu akan bermasalah karena kehadiran TKA fungsinya sebagai alih teknologi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info