Baleg: Draf RUU Pemilu Butuh Penyempurnaan
Berita

Baleg: Draf RUU Pemilu Butuh Penyempurnaan

Akhirnya disepakati mengembalikan RUU Pemilu ke Komisi II untuk disempurnakan terlebih dahulu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah masuk di Badan Legislasi untuk dilakukan harmonisasi mendapat koreksi. Soalnya, draf RUU tersebut terbilang masih mentah atau membutuhkan penyempurnaan. Oleh sebab itu, Baleg berencana mengembalikan draf RUU ke Komisi II untuk disempurnakan terlebih dahulu sebelum disodorkan kembali ke Baleg.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengharmonisasi materi muatan RUU Pemilu memang telah diputuskan. Namun bila melihat materi muatan yang ada dalam RUU Pemilu, Baleg belum dapat memproses, mengharmonisasi, ataupun mengsinkronisasi.

Terlepas setuju atau tidak, kata Supratman, terhadap RUU yang sudah terlanjur masuk proses harmonisasi atau penyusunan di Baleg, tetap diteruskan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU Pemilu memang menjadi usulan dan harapan Komisi II agar dapat segera masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Termasuk nanti disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi usul insiatif DPR.

“Soal RUU Pemilu, kita sudah bentuk Panja kemudian drafnya kita kembalikan lagi supaya disempurnakan lagi,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (17/11/2020). (Baca Juga: Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu)

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi punya pandangan serupa. Dia menilai materi muatan RUU Pemilu masih bersifat kompilasi pendapat fraksi dan belum berbentuk naskah atau draf RUU. Menjadi persoalan bila proses pembulatan dilakukan oleh Baleg. Karena itu, RUU Pemilu harus dikembalikan terlebih dahulu untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut oleh Baleg. “Jadi harusnya bulat dulu di Komisi II,” ujarnya.

Anggota Baleg Firman Subagyo mengatakan penjelasan pengusul tentang RUU Pemilu di Baleg beberapa hari lalu memang memiliki niatan memperbaiki mekanisme Pemilu dengan mengikuti perkembangan demokrasi. Namun saat menjelaskan di Baleg, pengusul tak membawa naskah akademik maupun draf RUU. “Ternyata masih belum sempurna pasal-pasalnya,” ujarnya.

Anggota Komisi IV ini melanjutkan seharusnya RUU yang diusulkan ke Baleg sudah dalam kondisi matang. Nantinya, Baleg menindaklanjuti RUU usulan pengusul dengan mengharmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain untuk dilakukan pembulatan materi muatan.

Menurutnya, Komisi II harus memperbaiki berbagai rumusan norma yang bakal diatur dalam draf RUU Pemilu termasuk menyiapkan naskah akademik. Dia menilai mengembalikan RUU Pemilu ke pengusul menjadi langkah tepat sebelum Baleg melangkah lebih jauh dalam memproses RUU tersebut.  Dia mengusulkan pimpinan Baleg agar berkoordinasi dengan Komisi II agar terjalin komunikasi intensif. Sehingga Komisi II pun dapat segera maraton memperbaiki draf RUU Pemilu termasuk naskah akademiknya.

Anggota Baleg Illiza Sa’aduddin Djamal menambahkan Komisi II semestinya mematangkan terlebiih dahulu draf RUU, termasuk naskah akademiknya. “RUU Pemilu harusnya dimatangkan di komisi II jangan sampai malah ‘bola panasnya’ menggelinding ke Baleg,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengakui terdapat beberapa hal yang belum menemui kesepakatan. Menurutnya, bila menggunakan kaidah pembuatan UU, masih berbentuk varian, seperti sistem pemilu. Dia menilai aturan sistem pemilu terbuka atau tertutup belum ada kesepakatan pengaturannya di Komisi II. Sebab, biasanya RUU Pemilu ini menjadi usul pemerintah, sehingga dapat langsung dapat dibahas DPR.

“Karena usul insiatif Komisi II DPR, maka kita menghargai masing-masing sikap fraksi,” ujarnya.

Meski demikian, dia berharap nantinya RUU Pemilu dapat berjalan cepat dibahas di Baleg melalui Panja. Sehingga dalam waktu dekat RUU Pemilu dapat disahkan dalam paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. ”Dengan begitu, pada masa sidang berikutnya sudah bisa dibahas,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait