Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu
Utama

Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu

RUU Pemilu terdiri dari 741 pasal dengan 6 buku yang berisi lima isu klasik dan 4 isu kontemporer. Konsekuensi lahirnya RUU Pemilu nantinya bakal mencabut UU Pilkada berikut perubahannya dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Tak seperti biasanya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kali ini diusulkan oleh DPR. Komisi II DPR telah menyusun dan merumuskan materi muatan perubahan UU Pemilu termasuk naskah akademiknya. Lantas apa saja materi muatan dalam RUU Pemilu ini?

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan dalam dalam draf RUU hendak mempertegas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, selama ini ketiga lembaga ini seringkali terjadi overlapping tupoksi dan kewenangan yang berujung konflik.

“Terakhir DKPP memberhentikan salah satu komisioner KPU dan terbit keputusan presiden (Keppres). Kemudian Keppres digugat ke PTUN dan akhirnya dianulir. Kasus-kasus seperti ini kontra dengan perkembangan demokrasi,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/11/2020). (Baca Juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Mampu ‘Cetak’ Pemimpin Berkualitas)  

Dia melanjutkan melalui RUU Pemilu, pembuat UU berupaya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, sejumlah aparatur penyelenggara pemilu malah tersandung kasus hukum. Dia menegaskan perlunya pengetatan aturan pola rekrutmen yang menekankan pada aspek profesional dan integritas calon penyelenggara pemilu.

Soal pengaturan keterwakilan perempuan di parlemen melalui mekanisme nomor urut dalam pencalegan menjadi isu yang bakal diatur. Demikian pula, penegasan posisi aparatur sipil negara (ASN), angggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang hendak maju dalam pencalonan anggota legislatif ataupun kepala daerah pun menjadi sorotan. 

“Soal apakah anggota DPR untuk maju dalam pilkada itu harus mundur secara permanen atau tidak? Ini isu-isu yang akan kita dibahas dalam perubahan UU ini. Kita berharap UU Pemilu ini bisa menguatkan sistem demokrasi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. RUU ini tak hanya memenuhi aspek prosedur, tapi juga susbtansi,” ujarnya.

Sejumlah poin penting dalam perubahan UU Pemilu ini antara lain tindak lanjut 13 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu dan UU Pilkada yang dikabulkan MK. Kemudian, penggunaan model keserentakan pemilu yang baru sesuai amanat keserentakan pemilu dalam pertimbangan putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Tak hanya itu, normalisasi penjadwalan pilkada menuju model keserentakan pemilu yang baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait