Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu
Utama

Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu

RUU Pemilu terdiri dari 741 pasal dengan 6 buku yang berisi lima isu klasik dan 4 isu kontemporer. Konsekuensi lahirnya RUU Pemilu nantinya bakal mencabut UU Pilkada berikut perubahannya dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kedua, digitalisasi pemilu. Perkembangan teknologi dalam demokrasi perlu diimbangi dengan praktik pelaksanaan pemilu yang makin ramah, mudah, efisien dan menyenangkan bagi pemilihnya. Oleh karena itu, perlu dikaji dalam pelaksanan elektronisasi dalam setiap tahapan pemilu.

Ketiga, perlu adanya pasal-pasal yang meminimalisasi terjadinya bahaya moral pemilu. Seperti politik uang, politik transaksional. Keempat, soal keterwakilan perempuan serta posisi ASN, Polri dan dan TNI. Dia berharap RUU Pemilu dapat segera masuk dalam tahap harmonisasi dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR untuk kemudian dibahas lebih lanjut.

Dalam paparan akhirnya, Doli menjelaskan RUU Pemilu terdiri dari 741 pasal dengan 6 buku. Yakni buku pertama tentang ketentuan umum. Buku kedua tentang penyelengara pemilu. Buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu. Buku keempat tentang pelanggaran pemilu. Buku kelima tentang sanksi pelanggaran pemilu. Buku keenam tentang ketentuan lain-lain.

“Makin cepat dibahas dan menjadi usul insitiaf DPR makin bagus. Kami target di Komisi II bisa selesai paling cepat di pertengahan 2021,” harapnya.

Menanggapi usulan Komisi II, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menegaskan bakal segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengharmonisasi draf usulan Komisi II DPR tentang RUU Pemilu tersebut. “Panja Baleg akan bentuk Panja untuk harmonisasi” katanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait