Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu
Utama

Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu

RUU Pemilu terdiri dari 741 pasal dengan 6 buku yang berisi lima isu klasik dan 4 isu kontemporer. Konsekuensi lahirnya RUU Pemilu nantinya bakal mencabut UU Pilkada berikut perubahannya dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Politisi Partai Golkar itu menegaskan menindaklnjauti putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, terdapat dua konsep yang disusun. Pertama, pemilu nasional yakni pelaksanan pemilu bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden (pemilu 5 kotak). Kedua, pemilu serentak lokal bagi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati/walikota beserta wakilnya.

Dia menegaskan konsekuensi lahirnya RUU Pemilu nantinya bakal mencabut UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Kemudian mencabut UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. Tahun 2015 Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Kemudian mencabut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014.

Isu krusial

Lebih lanjut, Doli melihat terdapat sembilan isu krusial dalam RUU Pemilu yang sering mengemuka saat pembahasan UU Pemilu yang terdiri dari 5 isu klasik dan 4 kontemporer. Menurutnya, ada 5 isu klasik biasanya menuai perdebatan dan diselesaikan melalui forum lobi di tingkat elit partai.

Pertama, sistem pemilu apakah tertutup atau terbuka. Kedua, parlemen threshold atau ambang batas parlemen. Ketiga, presiden threshold atau ambang batas pencalonan presiden.Keempat, besaran jumlah kursi per dapil (district magnitude). Kelima, sistem konversi suara ke kursi.

"Itulah kenapa dalam penyusunan draft yang kami sampaikan ini, kami belum memutuskan salah satu alternatif karena ada beberapa opsi dan ini kami yakin keputusannya ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," ujarnya.

Sementara 4 isu kontemporer, pertama menyoal tentang pembagian keserentakan pemilu. Terlebih lagi adanya putusan MK yang memutuskan pemilihan anggota legislatif (Pileg) serentak dengan pemilihan presiden (Pilpres). Tak hanya itu, konsekuensi penyatuan rezim UU Pemilu pun menjadi isu krusial dalam RUU Pemilu. Termasuk pengaturan pelaksanaan waktu pilkada serentak.

Seperti UU eksisting yang ada pasca pilkada serentak 2020 terdapat pilkada serentak pada 2024 berbarengan dengan Pileg dan Pilpres. Dengan adanya konsekuensi ke satu rezim, diusulkan adanya alternatif pelaksanaan pemilu daerah dilakukan diantara dua pemilu nasional. Terdekat di tahun 2027, pelaksanaan pilkada serentak mulai dinormalkan.

Tags:

Berita Terkait