Baleg DPR Janji RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak, Tanah hingga SDA
Terbaru

Baleg DPR Janji RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak, Tanah hingga SDA

RUU Masyarakat Adat penting memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Termasuk tanah, wilayah, budaya, dan SDA.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung  (keempat dari kanan depan) saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026) kemarin. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (keempat dari kanan depan) saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026) kemarin. Foto: dpr.go.id

Komitmen Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak berhenti pada pembahasan di meja parlemen. Untuk menggali persoalan dan kebutuhan masyarakat adat secara lebih utuh, Baleg turun langsung ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi sekaligus mendengar suara dari komunitas yang akan menjadi subjek pengaturan dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berjanji RUU Masyarakat Adat akan memperkuat posisi masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat penting untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Termasuk tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam (SDA).

Doli melihat selama ini masyarakat adat menghadapi berbagai persoalan. Utamanya ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan SDA. Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan, kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya.

"Kalau nanti UU ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya," ujar katanya dalam kunjungan kerja Baleg DPR di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026) kemarin.

Baca juga:

Politisi partai Golkar itu berpendapat masalah sering muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah adat. Diperlukan regulasi yang kuat sehingga kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Doli menekankan RUU Masyarakat Adat tidak ditujukan untuk melemahkan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus. Sebaliknya, seluruh regulasi harus bersinergi sesuai kedudukan dan ruang lingkup pengaturannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info