"RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan UU yang lebih lex specialis," jelasnya.
RUU Masyarakat Adat diharapkan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat. Menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Sementara anggota Baleg DPR, Tonny Tesar, menegaskan RUU Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi daerah berstatus otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Yogyakarta. Pengaturan untuk masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.
Kunjungan kerja ke daerah seperti Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Sebab Baleg butuh masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.
“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.
Tonny menyebut substansi yang disorot Baleg antara lain tentang daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Yogyakarta. Beleid ini tak bisa menyeragamkan satu ketentuan untuk semua daerah, tapi disesuaikan dengan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus masing-masing.
Politisi partai Nasdem itu menjelaskan RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri. Sehingga dapat menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah. RUU perlu mengatur bab khusus mengenai daerah yang berstatus otonomi khusus.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Baleg lainnya, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan tak ada alasan menunda RUU Masyarakat Adat. Beleid ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana UU ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ketut menyebut masyarakat adat bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Masyarakat adat telah ada di nusantara sebelum negara berdiri. Beragam persoalan menimpa masyarakat adat dari pengakuan, konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga dampak investasi.
















