Bamus DPR Bakal Putuskan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Berita

Bamus DPR Bakal Putuskan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Baleg siap bila diamanatkan untuk membahas draf RUU dengan menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah organisasi serikat buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Sejumlah organisasi serikat buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Meski DPR secara telah menerima surpres, naskah akademik, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, tapi hingga kini belum ada kepastian alat kelengkapan yang bakal membahasnya. Namun, kepastian pembahasan RUU yang jadi prioritas pemerintah ini bakal dibahas dalam rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR guna menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya.   

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat pimpinan DPR guna menentukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini bakal digelar pekan depan. Harapannya, ada kejelasan alat kelengkapan dewan yang bakal ditugaskan membahas draf RUU Cipta Kerja ini. Setelah itu, kepastian menetapkan alat kelengkapan dilakukan di rapat Bamus.

 

“Kita tadinya kan kalau sudah Rapim, terus lanjut di Bamus, kemudian kita putuskan apakah (tanggung jawab pembahasan RUU Cipta Kerja, red) di komisi, panitia khusus (pansus) atau di Badan Legislasi (Baleg),” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (18/2/2020). Baca Juga: Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law

 

Dasco menyadari draf RUU Cipta Kerja ini menuai polemik di masyarakat. Salah satunya, adanya kesalahaan ketik dari maksud ketentuan Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja terkait kewenangan pemerintah pusat yang dapat mengubah norma pasal dalam UU dengan peraturan pemerintah (PP). Untuk itu, DPR bakal mencermati seluruh materi muatan draf RUU Cipta Kerja ini.

 

Politisi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) itu pun mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja di alat kelengkapan nantinya. Yang pasti, kata dia, saat sinkronisasi bakal ada beberapa komisi yang ikut membahasnya secara detil.

 

Bakal menyerap aspirasi

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya siap bila diamanatkan Bamus untuk membahas draf RUU Cipta Kerja ini. Baleg akan membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi, beberapa waktu lalu, Baleg sempat menggelar rapat kerja bersama sejumlah kementerian untuk menanyakan progress draf RUU Cipta Kerja.

 

“Kalau ditanya siap atau tidak, pasti Baleg siap (membahas draf RUU Cipta Kerja, red),” kata dia.

 

Bila pembahasan draf RUU Cipta Kerja di tangan Baleg, tentu pihaknya bakal menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan. Dia berharap RUU Cipta Kerja benar-benar dapat mendorong penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat luas yang berdampak positif bagi perekonomian nasional dan masyarakat terutama meningkatnya daya beli masyarakat.

 

“Tapi, siapapun alat kelengkapan yang ditugaskan membahas draf RUU Cipta Kerja bakal melibatkan semua komponen di parlemen,” lanjutnya.

 

Dia mencontohkan anggota Baleg terdiri dari anggota dewan dari lintas komisi, sehingga ketika dibahas di Baleg sudah melibatkan anggota dewan dari beragam komisi yang di DPR. Menurutnya, pentingnya melibatkan banyak komponen dalam pembahasan lantaran RUU ini terkait berbagai aspek kehidupan masyarakat.

 

Anggota Komisi VI DPR itu menyarankan berbagai isu permasalahan yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja dapat diantisipasi (dijawab) masing-masing fraksi agar pembahasan tidak molor. Baleg bakal menunggu rapat Bamus perihal siapa yang bakal diputuskan membahas draf RUU Cipta Kerja ini. Bila sudah pasti, masing-masing fraksi bakal membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.

 

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya berharap pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dapat diamanatkan ke Baleg. Namun, semua bergantung dari keputusan rapat Bamus. Dia berjanji bakal mengundang semua pihak berkepentingan untuk memberikan catatan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

 

“Kalau diputuskan dibahas di Badan Legislasi, saya akan undang semua pihak untuk memberi catatan dan masukannya. Termasuk serikat pekerja, organisasi lingkungan, organisasi HAM, semuanya,” janjinya.

 

Lebih lanjut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai sebuah terobosa yang akan mengatur banyak hal demi penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya. Meski begitu, terobosan itu perlu dibahas dengan hati-hati dengan memperhatikan berbagai kemungkinan dampak yang akan muncul di kemudian hari.   

 

“Karena RUU ini bukan hanya bicara kepentingan hari ini, namun juga tentang masa depan yang akan dihadapi generasi penerus,” terangnya.

 

Dia memahami kebutuhan akan peningkatan investasi perlu adanya kepastian hukum agar ada kemudahan bergerak. Namun, saat bersamaan, perlu melindungi sumber daya alam dan jaminan hak warga negara. Keduanya, harus selaras agar hasil yang didapat juga optimal.

 

Karena itu, Willy mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja mempersiapkan catatan kritis dan masukannya. Dengan adanya catatan kritis dan masukan dari berbagai kalangan ini nantinya dapat menghasilkan produk UU yang paripurna. “Semuanya boleh menyiapkan catatan kritis dan masukannya!"

 

Diperbaiki saat pembahasan

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan M. Mahfud MD memastikan kekeliruan substansi atau frasa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan diperbaiki dalam pembahasan bersama DPR. Dia mengatakan untuk memperbaiki substansi di RUU itu, pemerintah tidak akan menyampaikan keterangan resmi ke DPR. Proses perbaikan naskah RUU tersebut, ujar dia, cukup dilakukan oleh pemerintah dan DPR saat pembahasan di gedung parlemen.

 

"DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya juga RUU yang demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan saja dibuka," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

 

Mahfud mengakui terdapat kekeliruan dalam penyusunan naskah di Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang (UU).

 

"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya keliru, sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," terang dia.

 

Menurut Mahfud, proses verifikasi substansi RUU ini sudah dilakukan lintas kementerian sebelum diserahkan ke DPR. Namun, dia mengakui ada kekeliruan oleh pihak kementerian tertentu, sehingga terjadi apa yang dia sebut "salah ketik". "Ya gate-nya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu saja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau DPR," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (ANT)

Tags:

Berita Terkait