Bank Danamon Gagal Pailitkan Esa Kertas
Utama

Bank Danamon Gagal Pailitkan Esa Kertas

Majelis hakim beralasan PT Esa Kertas masih eksis dan mampu beroperasi sehingga permohonan pailit Bank Danamon terhadap perusahaan kertas itu ditolak.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bank Danamon Gagal Pailitkan Esa Kertas
Hukumonline

 

Diperkirakan penjualan 2009 akan mencapai Rp1,2 triliun dengan devisa dari penjualan ekspor sebesar Rp500 miliar. Pada 2008, PT Esa Kertas telah membayar pajak penghasilan badan sebesar Rp5,72 miliar. Ditambah lagi, PT Esa Kertas memiliki 594 karyawan.

 

Menurut majelis hakim, untuk menilai status utang PT Esa Kertas pada Bank Danamon mengacu pada perjanjian dasar antara keduanya. Hal itu tidak bersifat sederhana, kara Reno. Sebab, fasilitas kredit berupa L/C dan T/R berkaitan dengan kontrak derivatif. Akibat gagalnya transaksi derivatif, Bank Danamon menghentikan fasilitas kredit kepada PT Esa Kertas.

 

PT Esa Kertas kemudian melayangkan gugatan ke Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkaranya tercatat dalam No. 671/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL. Dalam gugatannya, PT Esa Kertas menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp206,502 miliar. Tuntutan kerugian itu lebih besar dibanding jumlah utang yang didalilkan Bank Danamon yakni, AS$8,952 juta dan Rp61,287 miliar atau sama dengan Rp150,908 miliar.

 

Hal senada diungkapkan PT Esa Kertas dalam kesimpulannya. Berdasarkan bukti Bank Danamon, PT Esa Kertas berpendapat fasilitas omnibus trade finance merupakan dasar pelaksanaan L/C dan TR. Keduanya merupakan satu kesatuan perjanjian kredit dengan fasilitas foreign exchange yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi derivatif.

 

Berencana Kasasi

Kuasa hukum Bank Danamon, Ricardo Simanjuntak, meragukan kualitas pertimbangan majelis hakim. Sebab disatu sisi majelis hakim mengakui PT Esa Kertas berutang dan telah jatuh tempo. Di sisi lain majelis hakim mencampuradukan kontrak derivatif dengan fasilitas kredit dari Bank Danamon. Hakim harus memahani tread finance dan derivatif, kata Ricardo saat dihubungi melalui telepon.

 

Pernyataan majelis hakim yang menyatakan PT Esa Kertas mampu beroperasi bertentangan dengan fakta bahwa PT Esa Kertas belum membayar utang.  Saya ragukan kemampuan hakim karena itu kita akan kasasi, imbuh Ricardo.

 

Sementara, usai bersidang kuasa hukum PT Esa Kertas Ariano Sitorus menyatakan pertimbangan majelis hakim menunjukan kebenaran hukum sudah dijalankan. Jadi preseden buruk bila bank memailitan nasabah, bisa-bisa orang yang mengajukan kredit bisa dipailitkan, katanya. Menurut Ariano, bank seharusnya melakukan pembinaan terhadap nasabahnya.

Permohonan pailit PT Bank Danamon Tbk terhadap PT Esa Kertas Nusantara kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan pada pertengahan Juni lalu itu. Penolakan itu dituangkan dalam putusan yang dibacakan Rabu (26/8). Majelis hakim beralasan PT Esa Kertas masih eksis dan mampu beroperasi. Tidak memenuhi rasa keadilan bila dipailitkan karena akan bertentangan dengan tujuan kepailitan, kata ketua majelis hakim Reno Listowo saat membacakan putusan.

 

Majelis hakim menyatakan tujuan kepailitan adalah menciptakan keseimbangan kepentingan antara debitur, kreditur dan kepentingan umum secara adil. Kepentingan debitur adalah menjalankan usaha tanpa harus mengalami pailit, namun tetap membayar utang. Kepentingan kreditur adalah mendapat pengembalian uangnya. Sementara kepentingan umum adalah kenyamanan bekerja dan berusaha.

 

Perkara pailit ini berawal dari perjanjian kredit fasilitas Omnibus Trade Finance dengan jumlah maksimal AS$25 juta. Fasilitas  itu dapat digunakan dalam bentuk sight L/C Impor serta usance L/C Impor. PT Esa Kertas kemudian menggunakan fasilitas itu dalam bentuk L/C Impor yakni usance L/C dan Trust Receipt (T/R) untuk bisnis ekspor dan impor. Setelah menerima dokumen ekpor-impor dari PT Esa Kertas, Bank Danamon melakukan pembayaran kepada eksportir melalui bank eksportir sebagaimana bukti transfer dalam bentuk Society for Woldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).

 

Atas pembayaran itu, PT Esa Kertas telah menandatangani Surat Sanggup untuk fasilitas T/R dan Surat Promes atas L/C Impor. Intinya, PT Esa Kertas berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada Bank Danamon sesuai dengan pembayaran yang dilakukan Bank Danamon. Faktanya, hingga jatuh tempo pada 11 Juni 2009, PT Esa Kertas belum membayar utang sebesar AS$8,952 juta atau Rp61,287 miliar pada Bank Danamon.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PT Esa Kertas menyatakan masih memiliki kemampuan keuangan dan masa depan (going concern) untuk tumbuh baik. Hal itu dilihat dari realisasi penjualan PT Esa Kertas. Terhitung sejak Januari-Mei 2009, penjualan pabrik bubur kertas itu mencapai Rp481,212 miliar. Pemasukan devisa dari pendapatan itu sebesar Rp182,983 yang berasal dari hasil penjualan ekspor.

Tags: