Bank Mandiri Gugat Perusahaan Pailit
Berita

Bank Mandiri Gugat Perusahaan Pailit

Utang tak kunjung dibayar, Bank Mandiri akhirnya menggugat PT Biak Minajaya. Pabrik pengolahan ikan itu sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Kini, Bank Mandiri menyasar personal guarantee PT Biak yang juga pemilik Grup Djajanti, Burhan Uray dan Soejono Varinata.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Imran menyatakan sudah memverifikasi tagihan Bank Mandiri. Saya lupa jumlahnya, katanya. Dari hasil penelusuran, kata Imran, diketahui PT Biak tak punya aset lagi. Perusahaan itu juga sudah tidak memiliki pabrik. Kapal yang dipegang Bank Mandiri sendiri sudah tak jelas rimbanya. Imran berencana akan melapor pada hakim pengawas, Maryana, atas kondisi aset PT Biak. Harta pailitnya tidak ada, lebih baik ditutup saja, imbuh Imran.

 

Sebelumnya, PT Biak dimohonkan pailit oleh likuidator, Wiliiam Edward Daniel. Permohonan diajukan lantaran PT Biak telah dilikuidasi karena hartanya tidak lagi cukup untuk membiayai operasional perusahaan.

Tags: