Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Terbaru

Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah adalah bank yang menggunakan aturan syariah. Prinsip perbankan syariah ini merupakan bagian dari ekonomi Islam.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi bank syariah. Sumber: pexels.com
Ilustrasi bank syariah. Sumber: pexels.com

Dalam dunia perbankan, ada dua jenis bank yang dikenal, yakni bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terdapat pada prinsip pelaksanaannya, bank konvensional umumnya didasarkan pada peraturan atau kesepakatan bersama. Sebaliknya, bank syariah adalah bank yang menganut prinsip syariah atau prinsip Islam.

Pengertian Bank Syariah

Di Indonesia, kehadiran bank syariah adalah dimulai dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada 1992. Sejak kemunculan Bank Muamalat, perbankan syariah di Indonesia pun terus tumbuh hingga saat ini.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perbankan Syariah jo. UU 4/2023, perbankan atau bank syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Baca juga:

Kemudian, Pasal 1 angka 7 Perbankan Syariah jo. UU 4/2023 dan Pasal 18 UU Perbankan Syariah menerangkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Bank Syariah adalah Bagian Ekonomi Islam

Bank syariah adalah perbankan yang mengikuti aturan Islam. Bagian Penjelasan Umum UU Perbankan Syariah menerangkan bahwa prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ilmu ekonomi Islam.

Prinsip bank syariah, yang mana sesuai dengan ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuk serta menggunakan sistem atau prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil ini, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.

Tags:

Berita Terkait