Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Eks Penyidik KPK
Terbaru

Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Eks Penyidik KPK

Azis membantah memperkenalkan Stepanus Robin kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Dia juga membantah memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Stepanus.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Azis Syamsuddin menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Foto: RES
Azis Syamsuddin menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, Senin (15/10). Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi untuk keduanya.

Dalam persidangan, Azis membantah memperkenalkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. "Saya tidak pernah memperkenalkan Robin ke Syahrial secara khusus," kata Azis seperti dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan disebutkan Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Saat pertemuan tersebut, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

"Memang Robin datang ke rumah dinas, lalu saya sampaikan 'Silakan makan minum' karena saat itu sedang ada rapat Golkar kemudian saya lanjutkan rapat. Setelah selesai rapat Golkar, saya pindah lagi ke meja rapat karena saat itu harus mengejar pembahasan RUU Cipta Kerja, musyawarah daerah, susunan pilkada dan penyusunan pengurus Golkar di daerah," ungkap Azis.

Menurut Azis, ia dan Robin hanya sempat basa-basi sebentar dan tidak ada penyampaian khusus dari Robin untuk minta dikenalkan seseorang. "Kalau Syahrial memang peserta rapat saat itu," kata Azis. (Baca Juga: Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan)

"Syahrial sebelumnya mengatakan 'Saat tiba di rumah Azis Syamsuddin, saya ngobrol dengan Azis di joglo halaman depan rumah untuk membahas pilkada Tanjungbalai dimana saya mencalonkan diri lagi, tidak lama Azis mengatakan 'Bro ini gue kenalin seseorang kali bisa bantu-bantu pilkada tapi jangan cerita proyek', tidak lama ada seseorang yang datang dari arah pos satpam dan Azis mengatakan 'Bro kenalin ya, lalu saya tinggal dengan Robin', bagaimana dengan keterangan Syahrial ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.

"Saya bantah," tegas Azis.

Azis menyebut Syahrial memang pernah mengirimkan gambar surat panggilan atas nama salah satu pegawai di pemerintahan kota Tanjungbalai.

"Tapi respons saya silakan berkoordinasi dengan kawan kita maksudnya Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) Partai Golkar karena mekanisme di partai begitu, apapun masalah kader berkoordinasi dengan partai, dan Bakumham itu di bawah koordinasi saya," ungkap Azis.

Azis menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dikirimkan oleh Syahrial. "Saya hanya lihat itu surat panggilan dari KPK, ya sudah ikuti prosedur. Kan saya curiga juga apakah memang itu benar dari KPK atau surat KPK palsu dan ada juga yang mengaku-ngaku oknum KPK banyak, saya bahkan pernah mengalami hal itu tapi oknumnya sudah ditangkap saat masa Taufiqurahman Ruki," jelas Azis.

Azis juga membantah untuk memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Stepanus Robin Pattuju. "Tidak pernah mengenalkan Rita Widyasari dengan Robin," kata Azis.

Dalam dakwaan disebutkan Rita Widyasari menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan Peninjauan Kembali (PK).

Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita Widyasari di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.

"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah, Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," jelas Azis.

Menurut Azis, Robin pernah meminta pendapatnya soal penetapan ahli waris dan Azis pun memberikan pendapat singkatnya. "Beliau (Robin) ternyata kontak staf saya jadi dia ke Tangerang untuk mengambil kembali dokumen itu, setelah itu Robin datang saat saya juga sedang bertemu Bu Rita. Robin sempat duduk 5 menit dengan saya karena saya menjelaskan mengenai dokumen itu," ungkap Azis.

Namun Azis membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu. "Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tos Covid' saja," tambah Azis.

"Saksi Rita di sidang menyampaikan bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Robin adalah saksi, apakah keterangan ini tidak dibenarkan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan. "Saya bantah," jawab Azis.

"Jadi saat Robin ada di situ dengan Rita hanya kebetulan?" tanya jaksa Lie. "Iya 'accidental'," jawab Azis.

"Bu Rita juga bukan bodoh tidak bisa membedakan apakah saat itu saudara memperkenalkan atau kebetulan bertemu saja, tapi menurut saksi mereka tidak bicara tapi hanya salam Covid?" tanya jaksa Lie.

"Iya," jawab Azis.

Azis pun menyebut tidak tahu bahwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Rita Widyasari meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara keduanya di KPK. "Keduanya tidak pernah cerita," ungkap Azis.

"Memang berkas Robin dibawa-bawa?" tanya jaksa.

"Saya kan mau bicara dengan Bu Rita, jadi di situ ada berkas-berkas saya termasuk dokumen yang dititipkan Robin ke saya, itu berkasnya di mobil," jawab Azis.

"Jadi saudara tidak tahu kenapa Robin harus jauh-jauh ambil berkas ke Tangerang?" tanya jaksa. "Saya juga tanya kenapa tidak tunggu sore atau di mobil, katanya dia buru-buru ada urusan," jawab Azis.

Azis selanjutnya juga membantah mengetahui Rita sedang mengajukan PK dalam perkara suap dan gratifikasi.

Keterangan Azis itu berbeda dengan pernyataan Rita pada sidang 18 Oktober 2021 yang mengatakan Azis lah yang memperkenalkan Rita dengan Robin pada September 2020.

"Pernah saat September 2020, bang Azis ke Tangerang untuk membahas rapim (rapat pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita pada sidang 18 Oktober 2021.

Rita juga menyebut ada orang suruhan Azis agar tidak membawa-bawa namanya dalam penyidik KPK.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ungkap Rita.

Dalam sidang itu, Azis juga membantah bahwa dirinya punya 8 orang penyidik di KPK seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanjunbalai nonaktif Yusmada. "Tidak ada (punya 8 penyidik), saya sudah ditanya di KPK sudah saya jelaskan," tambah Azis.

Hak Saksi

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus dihargai.

“Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsuddin saja,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10). 

KPK menilai bantahan-bantahan Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK. Menurut Ali, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya. 

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” pungkas Ali.

Tags:

Berita Terkait