Bantuan Subsidi Upah Telah Cair dan Cara Mengeceknya
Terbaru

Bantuan Subsidi Upah Telah Cair dan Cara Mengeceknya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan oleh pemerintah sebagai salah satu bantalan sosial imbas dari kenaikan harga BBM.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bantuan Subsidi Upah Telah Cair dan Cara Mengeceknya
Hukumonline

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair pada Senin, (12/9) lalu. Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu telah ditransfer secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan oleh pemerintah sebagai salah satu bantalan sosial imbas dari kenaikan harga BBM. Program ini disalurkan pada minggu ini kepada para pekerja yang memiliki upah maksimal Rp.3,5 juta per bulan. 

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima sebanyak 5,09 juta data calon penerima BSU pada tahun 2022 dari data BPJS Ketenagakerjaan. Data ini kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Baca Juga:

BSU yang diberikan adalah senilai Rp600 ribu kepada masing-masing pekerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian subsidi gaji ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp9,6 triliun.

Kementerian Keuangan menyatakan, BSU yang diberikan merupakan salah satu program bantuan kepada masyarakat akibat pengalihan subsidi BBM. Bantuan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang telah terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Selain menjaga daya beli masyarakat terdampak lonjakan harga BBM, sebelumnya BSU ini merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta sejak tahun 2020 dan 2021 pada saat Covid-19 melanda dunia.

Berikut syarat yang berhak menerima BSU 2022, yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai Juni 2021

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah itu menjadi paling banyak sebesar UMP kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait