“Kalau bicara advokat asing kita tidak bisa lepas dari perkembangan jasa hukum di kita. Bagaimanapun juga harus ada yang mengatur karena titik lemahnya ya tidak ada yang mengawasi. Sejauh ini adanya di Kemenaker aja, tapi statusnya di Kemenkumham dilewatin. Karena menurut mereka ya itu (kewenangan,-red) depnaker,” tutur Indra.
Selanjutnya, Indra menambahkan pihak Kementerian Tenaga Kerja malah berpikir pengawasan itu adalah tugas asosiasi, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Padahal selama ini, lanjutnya, PERADI pun merasa hanya ‘men-checklist’ setelah persayaratan rekomendasi terpenuhi.
Untuk itu, perlu dipikirkan untuk mengatur celah-celah yang dapat menjadi kerugian bagi lawyer Indonesia. “Pernah kah kita berpikir kalau ada advokat asing yang ngerjain advokat Indonesia? Apa yang harus kita lindungi?” Indra menanyakan.
“Kode etik di HKHPM yang terbaru kita harus memasukan bagaimana hubungan kantor hukum dengan advokat asing,” tegasnya.
Fikri, yang juga dikenal sebagai Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners, menimpali bahwa perlu peran pemerintah di dalam pengawasan itu. Pasalnya, bila pemerintah tidak ikut serta di dalam pengawasan ini, maka tujuan dari mempekerjakan lawyer asing yang digadang-gadang beberapa partner tidak akan terlaksana.
Pendiri Susandarini & Partners, Susandarini pun angkat bicara. Ia bercerita, pernah ada pembicaraan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM di bawah Menteri Hukum dan HAM periode sebelumnya soal perlindungan lawyer Indonesia dari keberadaan advokat asing ini.
“Kita pernah ketemu sama Kemenkumham. Tapi cuma dua sampai tiga kali meeting, udah gitu aja. Itu pernah kejadian. Kita kumpul ngomongin ini bareng-bareng,” cerita perempuan yang akrab disapa Susan ini.
















