Banyak Pro Kontra, Pemerintah Jelaskan Urgensi dan Tujuan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Banyak Pro Kontra, Pemerintah Jelaskan Urgensi dan Tujuan Perppu Cipta Kerja

Salah satu tujuan Perppu No. 2 Tahun 2022 ialah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Reni Mursidayanti selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (kiri), menjelaskan urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Foto: WIL
Reni Mursidayanti selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (kiri), menjelaskan urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Foto: WIL

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengundang polemik semenjak diundangkan pada 30 Desember 2022 yang lalu. Terdapat banyak pro kontra dari terbitnya Perppu ini baik ditengah masyarakat maupun para stakeholder.

Reni Mursidayanti selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah perpaduan antara kebutuhan mendesak atas ancaman ketidakpastian global dan perlu adanya kepastian hukum.

“Perppu ini merupakan proses perjalanan panjang, alasan pemerintah menerbitkan Perppu ialah perpaduan antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum,” kata Reni dalam diskusi yang dilangsungkan secara online pada, Jumat (6/1) lalu.

Baca Juga:

Menurut Reni, latar belakang lahirnya Perppu adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

“Untuk itu diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” lanjut Reni.

Perppu No.2 Tahun 2022 diketahui diterbitkan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU No. 11 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait