Para seniman di media digital yang saat ini disebut konten kreator dapat berkarya di ruang digital dengan bebas berekspresi secara kreatif, inovatif dan sesuai dengan nilai kultural. Mudahnya akses serta banyaknya platform yang tersedia membuat konten kreator milenial saat ini tumbuh dan terus berkembang.
Konten yang diunggah beragam, mulai dari ilmu pengetahuan, teknologi, makanan, hingga kegiatan sehari-hari yang dikemas secara menarik sehingga ditonton oleh banyak orang. Konten yang disebarkan bernilai dan dapat diperjual belikan.
Kreativitas seni dari hasil konten tersebut diciptakan konten kreator dan dilindungi dengan adanya hak kekayaan intelektual, sehingga konten tersebut dinilai mempunyai nilai dan manfaat ekonomi yang dapat dianggap sebagai aset komersial.
Banyaknya konten kreator dari berbagai platform dengan bermacam bentuk unggahan yang kemudian mendapatkan penghasilan dari unggahannya tidak sedikit membutakan para konten kreator.
Baca Juga:
- Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?
- Pendidikan Politik KPK Jelang Pemilu 2024
- Aturan bagi Protokoler Pejabat
Konten yang dahulunya disebarkan demi kemanfaatan, berubah orientasi untuk meningkatkan pengikut dan penghasilan semata tanpa melihat baik buruknya.
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat kepada setiap orang termasuk berkreasi bagi konten kreator. Namun kebebasan ini harus diikuti dengan tidak membuat konten yang melanggar UUD 1945 yang jika dilanggar akan ada sanksi pidananya.