Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelaan diri dan pembelaan diri luar biasa. Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan pembelaan diri merupakan tindak pidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain yang terjadi karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
Sementara itu, pembelaan diri luar biasa dijelaskan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yang berbunyi, pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Dalam perbuatan pembelaan diri, tidak semua segala perbuatan membela diri dapat dijustifikasi oleh pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pembelaan diri, yaitu:
- Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
Baca Juga:
- Begini Status Hukum Anak Luar Nikah
- Keahlian yang Perlu Dimiliki Advokat Hingga Mengenang Jasa Mochtar Kusumaatmadja
- Akibat Hukum Bila BUMN Pailit
- Serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
- Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.