Bawaslu DKI Ingatkan Batasan Sosialisasi Bacaleg DPD RI Peserta Pemilu 2024
Terbaru

Bawaslu DKI Ingatkan Batasan Sosialisasi Bacaleg DPD RI Peserta Pemilu 2024

Penetapan DCS bakal calon anggota legislative kerap menjadi objek sengketa di Bawaslu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Acara pembukan agenda Pengawasan Pencalonan Anggota DPD Menuju Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. Foto: DAN
Acara pembukan agenda Pengawasan Pencalonan Anggota DPD Menuju Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. Foto: DAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan sosialisasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Bacaleg DPD RI).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dalam pembukan agenda Pengawasan Pencalonan Anggota DPD Menuju Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023 mendatang.

Benny berpesan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 agar memahami aturan-aturan yang berlaku tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menurut Benny merupakan batasan yang tidak boleh dilanggar.

Baca Juga:

“Maka sebagai peserta Pemilu saya harap bapak/ibu memahami aturan yang ada juga mengenal dengan baik (bentuk) pelanggaran-pelanggaran,” ujar Benny pada Senin (8/8) di Jakarta.

Benny mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 terutama bakal calon anggota DPD RI untuk tidak melanggar aturan sosialisasi yang ada. Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan sosialisasi bakal calon anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta.

Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Budi Iskandar Pulungan kepada Hukumonline menjelaskan bahwa sosialisasi bakal calon anggota legislatif yang benar adalah dengan cara tidak dilakukan di tempat umum.

Tags:

Berita Terkait