Bawaslu DKI Ingatkan Batasan Sosialisasi Bacaleg DPD RI Peserta Pemilu 2024
Terbaru

Bawaslu DKI Ingatkan Batasan Sosialisasi Bacaleg DPD RI Peserta Pemilu 2024

Penetapan DCS bakal calon anggota legislative kerap menjadi objek sengketa di Bawaslu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Sosialisasi boleh di dalam ruangan dan lebih dikhususkan kepada anggota partai politik,” ujar Budi Iskandar.

Budi mengingatkan tentang perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye. Jika kampanye bersifat terbuka dan dapat diikuti masyarakat yang bukan hanya anggota partai politik. Maka sosialisasi hanya membahas persoalan internal.

Dalam konteksnya Bakal Calon Anggota DPD RI, Budi menyebutkan bahwa sosialisasi adalah memperkenalkan diri. Bentuk sosialisasi tersebut boleh dilakukan dengan memasang spanduk yang isinya memperkenalkan diri dengan catatan tidak turun ke masyarakat memperkenalkan dirinya karena menurut Budi hal itu sama saja dengan melakukan kampanye.

“Jadi spanduk di jalanan itu boleh tapi tidak dengan isi yang mengajak orang. Jadi mesosialisasikan dirinya bahwasanya dia adalah calon anggota DPD,” ujar Budi Iskandar.

Sengketa DCS

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan partisipasi Masyarakat Burhanuddin mengingatkan kembali tentang kebiasaan yang dihadapi Bawaslu pasca penetapan DCS.

Menurut Burhanuddin, penetapan DCS bakal calon anggota legislatif kerap menjadi objek sengketa di Bawaslu khususnya Bawaslu DKI Jakarta. “Objek sengketa di Bawaslu biasanya penetapan KPU yang bentuknya berita acara keputusan,” ujar Burhanuddin.

Dirinya menjelaskan dalam menangani proses ajudikasi tersebut, pihaknya mengacu kepada bukti-bukti yang akan diajukan baik oleh pemohon maupun termohon. Burhanuddin menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019, pihaknya menangani 5 sengketa dari calon anggota DPD DKI Jakarta.

Terkait ini, Kepala bagian Pengasan dan Humas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Afifuddin mengajak masyarakat untuk terllibat memberikan masukan terhadap 25 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah merampungkan proses pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta pada Mei 2023 lalu.

“Mengajak masyarakat terlibat dalam setiap tahapan Pemilu khususnya menuju penetapan DS DPD,” ujar Afif pada Selasa (8/8) di Jakarta. Menurut Afif, selain persayatan administrasi yang akan diverifikasi, masukan masyakat tentang bakal calon senator dari Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian penting.

Tags:

Berita Terkait