Beda e-Proxy dengan RUPS Online dalam Hukum Perseroan
Utama

Beda e-Proxy dengan RUPS Online dalam Hukum Perseroan

Sistem e-proxy berbeda dengan e-RUPS menurut Pasal 77 UU PT. Dapat dimanfaatkan saat ada larangan berkumpul.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Praktisi hukum pasar modal dan partner dari kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP Law Firm), Mohammad Renaldi Zulkarnaen turut mendukung penerapan e-Proxy tersebut mengingat terbatasnya ruang gerak masyarakat karena pandemi Covid-19 di Indonesia. Saat ini, jelasnya, berbagai pihak terkait seperti asosiasi emiten, sekretaris perusahaan, biro administrasi efek, notaris, perusahaan efek dan partisipan sedang menunggu sistem yang sedang dikembangkan oleh KSEI itu. Dia juga mendorong agar KSEI menginisiasi keterlibatan asosiasi konsultan hukum dalam implementasi e-proxy.

“Dari sisi Konsultan Hukum tentunya sangat mendukung terobosan yang dilakukan di tengah-tengah situasi Covid-19 ini. Sayangnya sepertinya diskusi belum melibatkan asosiasi konsultan hukum pasar modal secara mendalam,” Renaldi.

Payung hukum yang bakal menjadi dasar e-proxy diharapnya mampu memperjelas hak dan kewajiban para stakeholders dalam implementasi e-proxy nantinya. Keandalan dari sistem elektronik dan infrastruktur yang digunakan, dipandangnya merupakan faktor kunci agar hak-hak pemegang saham tetap dapat dipenuhi. Jika keandalan sistem dan infrastruktur elektronik untuk pelaksanaan RUPS itu belum terbangun secara baik, katanya, risiko hukum tentunya akan bermunculan. 

“Bayangkan jika sistemnya down, data pemegang saham dan proxy hilang atau tidak keluar, bisa jadi mempengaruhi keabsahan RUPS itu sendiri. Belum adanya peraturan yang memayungi sistem e-proxy yang dikeluarkan oleh regulator juga bisa jadi menimbulkan risiko bagi penyelenggaraan RUPS yang mengadopsi sistem e-proxy sebelum dikeluarkannya aturan tersebut,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait