Beda Pendapat Tiga Hakim Warnai Pengabulan Seluruh Permohonan Setya Novanto
Uji Materi UU Tipikor dan KUHP

Beda Pendapat Tiga Hakim Warnai Pengabulan Seluruh Permohonan Setya Novanto

Kubu Setya Novanto menilai perkara di Kejaksaan Agung harus dihentikan.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Seusai persidangan, Tim Kuasa Hukum dari Setya Novanto memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi pada (9/7). Dalam delik yang mengatur tentang pemufakatan jahat ini khususnya dalam tindak pidana korupsi, katanya, mensyaratkan kualitas tertentu. Artinya, secara praktis harus diperiksa terlebih dulu apakah orang yang dituduh melakukan pemufakatan jahat itu punya kualitas untuk melakukan tindak pidana. 
Dan kualitas itu harus dilihat pada undang-undangnya, artinya kan tidak bisa berdiri sendiri. Jika delik pokoknya mengatur kualitas tertentu untuk subjek deliknya, maka itu juga harus diperiksa.
Terkait pemeriksaan Setya Novanto di Kejaksaan Agung yang masih berjalan hingga saat ini, menurut Tim Kuasa Hukumnya, berdasarkan putusan ini dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kualitas untuk melakukan delik pidana yang disangkakan. 
“Jika tidak ada kualitas, mau tidak mau, maka tidak terpenuhi unsur deliknya.” Artinya, menurut Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, kliennya bersama dengan Riza M. Chalid dan Ma’roef Sjamsuddin tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak PT. Freeport, sehingga kualitas yang disyaratkan Pasal 15 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Usai ramainya kasus “papa minta saham” terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport, Setya Novanto mengajuan permohonan uji materi pasal yang mengatur ketentuan pemufakatan jahat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara nomor 21/PUU-XIV/2016, Setya Novanto selaku pemohon, meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir atas frasa “pemufakatan jahat” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 88 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).Majelis Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Setya Novanto, dan menyatakan frasa “pemufakatan jahat” dalam undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.”
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info