Beda Pendapat Tiga Hakim Warnai Pengabulan Seluruh Permohonan Setya Novanto
Kubu Setya Novanto menilai perkara di Kejaksaan Agung harus dihentikan.
CR-20
Bacaan 2 Menit
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan frasa “pemufakatan jahat” dalam undang-undang a quo tidak memenuhi syarat lex certa (jelas) sehingga membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi. (Baca juga: Pemerintah Minta Permohonan Setya Novanto Ditolak)Dalam persidangan, guna mendukung dalil permohonannya, dihadirkan Muhammad Said Karim selaku Ahli Pemohon yang menyatakan bahwa tindakan perekaman diam-diam merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Tindakan perekaman yang dilakukan terhadap Pemohon tersebut merupakan tindakan illegal, dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan dalam pemeriksaan perkara.Pemohon juga menghadirkan Pakar Hukum Pidana Khairul Huda dalam persidangan, yang menyatakan bahwa Pasal 88 KUHP tidak bisa memberikan makna dari frasa “permufakatan jahat” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 15 UU Tipikor. Ketidakjelasan makna ini dianggap telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Setya Novanto dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan kasus “papa minta saham” yang menjeratnya. Dalam proses penyidikan kasus “papa minta saham”, selama ini Kejaksaan Agung mendasarkan pemeriksaan tersebut pada rekaman pembicaraan antara Setya Novanto selaku Pemohon, Muhammad Riza Chalid, dan Ma’roef Sjamsuddin (mantan direktur PT. Freeport Indonesia). Menurut Khairul Huda selaku Ahli Pemohon, Pasal 88 KUHP tidak menguraikan makna dari frasa “pemufakatan jahat” sehingga tidak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menafsirkan Pasal 15 UU Tipikor, dan hal ini justru memberikan ketidakpastian hukum.Pemohon juga menghadirkan Ahli Prof. H.A.S.Natabaya yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana pemufakatan jahat, para pihak harus bersepakat melakukan tindak pidana, harus mewujudkan rencana tersebut sebagian atau seluruhnya, telah menimbulkan kerugian Negara dengan unsur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi. Tetapi dalam kasus ini, kehendak atau niat tanpa disertai dengan perbuatan itu tidak dapat dipidanakan. (Baca juga: Setya Novanto Minta MK Tafsirkan “Permufakatan Jahat”)Mahkamah berpendapat, jika definisi “pemufakatan jahat” tidak diubah, maka akan digunakan untuk menjerat siapapun yang berbincang untuk melakukan delik kualitatif meskipun orang tersebut tidak mempunyai kapasitas tertentu seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Mahkamah, dalam perumusan delik pidana, syarat-syaratnya harus terpenuhi, yakni lex previa (tidak berlaku surut), lex certa (harus jelas), lex stricta (harus tegas), dan lex scripta (harus tertulis). Mahkamah berpendapat, ketidakjelasan makna “pemufakatan jahat” dalam norma a quo telah merugikan warga Negara karena memperluas kewenangan penafsiran atas niat jahat. Menurut Mahkamah, tidak semua subjek hukum memiliki kualitas untuk berbuat jahat atas dasar kualitas kewenangan yang dimilikinya. Kualitas tersebut hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, yang dapat berupa jabatan, kewenangan, profesi, pekerjaan, ataupun keadaan tertentu yang ditentukan terhadap subjek tertentu.