Beda Pendapat Tiga Hakim Warnai Pengabulan Seluruh Permohonan Setya Novanto
Uji Materi UU Tipikor dan KUHP

Beda Pendapat Tiga Hakim Warnai Pengabulan Seluruh Permohonan Setya Novanto

Kubu Setya Novanto menilai perkara di Kejaksaan Agung harus dihentikan.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Mahkamah juga memutuskan bahwa frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”Terhadap putusan ini, terdapat 3 Hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinions), yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul. Pijakan pendapat ketiga hakim ini berbeda-beda, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) karena kedudukan Setya Novanto sebagai anggota DPR. Suhartoyo menyatakan permohonan seharusnya permohonan ditolak karena Pasal 15 UU Tipikor merupakan sebuah bentuk perluasan dapat dipidananya perbuatan seseorang dalam tindak pidana korupsi. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari usaha pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan dengan upaya-upaya yang luar biasa (extraordinary).Sementara Manahan M.P. Sitompul justru berpendapat sebaliknya, yakni frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 UU Tipikor harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, Mahkamah Konstitusi seharusnya mencabut Pasal 15 UU Tipikor untuk seluruhnya, bukan hanya memberikan penafsiran frasa “pemufakatan jahat”.Seusai persidangan, Tim Kuasa Hukum dari Setya Novanto memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi pada (9/7). Dalam delik yang mengatur tentang pemufakatan jahat ini khususnya dalam tindak pidana korupsi, katanya, mensyaratkan kualitas tertentu. Artinya, secara praktis harus diperiksa terlebih dulu apakah orang yang dituduh melakukan pemufakatan jahat itu punya kualitas untuk melakukan tindak pidana. Dan kualitas itu harus dilihat pada undang-undangnya, artinya kan tidak bisa berdiri sendiri. Jika delik pokoknya mengatur kualitas tertentu untuk subjek deliknya, maka itu juga harus diperiksa.Terkait pemeriksaan Setya Novanto di Kejaksaan Agung yang masih berjalan hingga saat ini, menurut Tim Kuasa Hukumnya, berdasarkan putusan ini dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kualitas untuk melakukan delik pidana yang disangkakan. “Jika tidak ada kualitas, mau tidak mau, maka tidak terpenuhi unsur deliknya.” Artinya, menurut Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, kliennya bersama dengan Riza M. Chalid dan Ma’roef Sjamsuddin tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak PT. Freeport, sehingga kualitas yang disyaratkan Pasal 15 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Tags:

Berita Terkait