Reformasi struktural dalam rangka meningkat kemudahan berusaha (ease of doing business) terus diupayakan pemerintah guna mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas angka lima persen setiap tahunnya. Terbaru, pemerintah menerbitkan PP No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai pengganti PP No.21 Tahun 2021.
Terkait hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada baru-baru ini mengadakan peluncuran Buku ”Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja” pada Sabtu (25/4). Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Enrico Simanjuntak yang menjadi salah satu dari penanggap dalam acara tersebut berbagi pandangan ke Hukumonline mengenai buku tersebut.
Menurut Enrico, fokus perizinan dalam buku tersebut adalah perizinan berusaha, yakni sebagai suatu spesies dari konsep perizinan dalam arti luas dengan membandingkan perbedaan ruang lingkup definisi izin dalam Pasal 1 angka 19 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dengan Pasal 1 angka 14 PP No.28 Tahun 2025.
Baca juga:
- Masih Jadi Kendala di OSS RBA, BKPM Diminta Tuntaskan Mapping KBLI
- BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan
Kendati demikian, buku yang ditulis oleh para pengajar hukum administrasi FH UGM ini tetap menjelaskan pengertian, tujuan, asas, dan konsep perizinan secara komprehensif dan sistematis.
“Artinya walaupun titik fokus buku ini perizinan berusaha tetapi analisis mendalam yang dilakukan mampu melampaui sekat-sekat sempit konsep perizinan berusaha,” kata Enrico.
Lebih dari itu, buku ini mampu mendeskripsikan dari aspek yang lebih luas yakni konsep perizinan dalam kedudukannya sebagai keputusan tata usaha negara, serta bagaimana regulasi dan implementasinya.
















