Bedah Buku 'Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi' Karya Prof Jimly Asshiddiqie
Terbaru

Bedah Buku 'Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi' Karya Prof Jimly Asshiddiqie

Dekan FH Unpar berharap melalui gagasan yang dituangkan Prof Jimly melalui bukunya dapat lebih membuka pemikiran kalangan civitas akademika ataupun yuris pada umumnya seputar hukum tata negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie saat acara bedah buku karyanya berjudul 'Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi', Jumat (6/1/2023). Foto: FKF
Prof Jimly Asshiddiqie saat acara bedah buku karyanya berjudul 'Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi', Jumat (6/1/2023). Foto: FKF

Dunia hukum tata negara terus mengalami perkembangan. Guna mengasah pemahaman dalam hukum ketatanegaraan, tentu menjadi penting bagi kalangan civitas akademika pendidikan tinggi hukum untuk banyak mengamati dinamika yang tejadi dan mendalami berbagai literatur hukum terkait.

Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) baru saja usai menggelar acara peluncuran dan bedah buku berjudul Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi yang merupakan buah pemikiran Prof Jimly Asshiddiqie. Acara peluncuran dan diskusi buku yang digelar secara daring (online) ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa FH Unpar, serta umum.

“Buku saya sudah 70 lebih, 75 kira-kira. Separuh diantaranya itu kumpulan makalah-makalah baik yang berbahasa Indonesia maupun asing. Ini salah satunya, yang dihimpun oleh Saudara Zainal Arifin Mochtar,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2003-2008 saat acara Bedah Buku ini, Jum’at (6/1/2023).

Baca Juga:

Meski merupakan hasil himpunan makalah-makalahnya dahulu, isi dari buku Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi ini dinilai masih banyak yang relevan, walaupun ia tidak menampik adanya sejumlah aspek yang sudah ketinggalan zaman. “Memang sebagian ada juga yang ketinggalan, sebagian ada yang masih sangat relevan. Sebagian terbesar hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi yang diungkap dalam buku ini masih relevan,” kata dia.

Jimly mengatakan kondisi campur aduk antara kepentingan-kepentingan politik membuat objektivitas ilmiah dalam hukum ketatanegaraan menjadi sulit. Untuk itu, Jimly berusaha untuk mendudukkan hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi secara ilmiah dalam karyanya. Dengan begitu, diharapkan pembaca dapat mengasah kualitas serta integritas intelektual untuk kemudian dapat menjadi penuntun bagi perkembangan peradaban bangsa ke depan.

“Saya membaca sepintas secara online, buku ini memang mencoba menakar bagaimana sudut pandang seorang pakar hukum tata negara di Indonesia ini yang melihat posisi dan peta umum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Ketika peta gambaran hukum ketatanegaraan pilar-pilar demorkasi itu terlihat oleh seorang begawan tata negara di Indonesia. Beliau kemudian merespons dari butir-butir pemikiran yang terkumpul dalam buku itu,” ujar Dekan FH Unpar, Dr. Iur. Liona N. Supriatna dalam sambutannya.

Hukumonline.com

Dekan FH Unpar Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna.

Ia menuturkan gagasan yang dituangkan Prof Jimly dalam karyanya itu menerangkan perihal pilar-pilar demokrasi dapat ditegakkan seiring dengan penegakan hukum dan secara resiprokal penegakan hukum yang baik akan mendorong negara ke arah yang demokratis. Agar kemudian sebagai negara yang demokratis tentunya akan mendorong penghormatan hak asasi manusia (HAM).

Liona berharap melalui gagasan yang dituangkan Prof Jimly melalui karya-karyanya dapat lebih membuka pemikiran kalangan civitas akademika ataupun yuris pada umumnya seputar hukum tata negara. “Mudah-mudahan buku buah pemikiran Prof jimly ini bisa membuka pikiran kita tentang hukum ketatanegaraan, demokrasi, dan HAM demi Indonesia lebih maju lagi.”

“Tulisan-tulisan yang Prof Jimly gagas dalam buku ini, saya melihat, ada beberapa hal yang memang mungkin saat ini konsepnya masih sangat relevan. Tapi ada beberapa yang mungkin sifatnya normatif. Perlu ada update Prof. Jadi inti yang saya ingin sampaikan, perlu ada edisi revisi,” kata Pengajar Hukum Tata Negara FH Unpar Dr. W. M. Herry Susilowati dalam kesempatan ini.

Hukumonline.com

Pengajar Hukum Tata Negara FH Unpar Dr. W. M. Herry Susilowati.

Sebab menurutnya, pemikiran yang dituangkan Prof Jimly amat menarik dan memberikan manfaat bagi kalangan yuris yang menekuni hukum ketatanegaraan. Demikian halnya bagi mahasiswa hukum agar memperoleh pemahaman yang bersifat teori. Meski kebanyakan pemahaman hukum tata negara lebih banyak berbicara praktis ketimbang mengakar pada teori.

Dari buku Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi yang telah dicermati oleh Direktur Eksekutif Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nur Rohim Yunus, yang secara judul telah selaras dengan isi yang dipaparkan Prof Jimly dalam bukunya. Unsur-unsur pilar seperti pembahasan mengenai negara hukum, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan atau trias politika, kemudian partisipasi publik juga dibahas dengan tajam.

Tags:

Berita Terkait