Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR Selasa (21/04/2026) pekan kemarin memuat sejumlah ketentuan baru. Antara lain mengatur Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi. Dana Abadi Korban yang diatur UU PSDK sama seperti yang tercantum dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dana Abadi Korban dikelola Kementerian Keuangan, dan hasil pengelolaan dimanfaatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendanaan Dana Abadi Korban berasal dari 10 sumber. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, bagi hasil dari penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum. Keempat, denda pidana. Kelima, hasil pengelolaan barang rampasan.
Keenam, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketujuh, hibah. Kedelapan, filantropi. Kesembilan, pendapatan investasi. Kesepuluh, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban meliputi transparan, non diskriminasi, efisien, efektif, proporsional, dan akuntabel.
“Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 13 ayat (7) UU PSDK.
Baca juga:
- RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial
- Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim, MA Dorong Jaminan Keamanan Hakim
Kemudian soal Restitusi. Nah restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana yakni berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologi. Serta ganti kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.
Mekanisme pengajuan restitusi dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, diajukan kepada ketua pengadilan sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.
















