Pemerintah dan Komisi XIII DPR berhasil menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam tahap pembicaraan tingkat I. Selaras itu pandangan mini seluruh fraksi Komisi XIII DPR secara bulat menyetujui RUU PSDK untuk diparipurnakan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara, mengatakan secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Sedikitnya ada 11 poin pokok substansi RUU PSDK. Pertama, perluasan perlindungan dalam proses pidana tidak hanya bagi saksi dan korban tapi juga saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli yang selama ini mendapatkan ancaman.
Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara diperkuat dengan bentuk perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan. “Ketiga, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan kompensasi kepada korban,” ujar politisi partai Golkar itu dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (13/04/2026).
Keempat, dana abadi korban adalah dana disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengelolaan dana abadi korban dilakukan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga:
- Standar Data Jadi Kunci dalam RUU Satu Data Indonesia
- Berlakunya KUHP-KUHAP Baru Perkuat Pembaruan RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan LPSK. Sumber dana selain berasal dari APBN juga dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggungjawab sosial dan lingkungan. Termasuk hibah, filantropi, pendapatan investasi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, dana abadi korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara. Keenam, satuan tugas khusus dapat dibentuk LPSK. Ketujuh, LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait dalam melakukan pelindungan terhadap saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
















