Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR secara bulat memberikan persetujuan terhadapRancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No.13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk diparipurnakan dan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mencatat ada 10 poin utama RUU. Pertama, perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan. Selanjutnya, perluasan objek pelindungan yang tadinya hanya saksi dan korban menjadi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan atau ahli di setiap tahap peradilan.
“Sebagai bagian dari konsekuensi perubahan paradigma sistem peradilan dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” kata politisi Partai Gerindra itu dalam rapat pleno RUU PSDK di kompleks parlemen, Kamis (04/12/2025) kemarin.
Kedua, penyempurnaan divisi dan kelembagaan LPSK. Ketiga, penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum. Keempat, penyempurnaan pengaturan terkait dana abadi korban, Pasal 12-15. Kelima, restrukturisasi tentang bab kerjasama. Keenam, menempelkan materi muatan terkait sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
Baca juga:
- Panja RUU PSDK Hapus Syarat Minimal Sarjana untuk Pimpinan LPSK
- 7 Substansi Penting RUU PSDK, Memperluas Cakupan Perlindungan
Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHAP baru terkait koordinasi LPSK dan aparat penegak hukum.
Kedelapan, sinkronisasi rumusan larangan dalam ketentuan pidana. Kesembilan, menambahkan ketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksana. Serta ketentuan pemantauan dan peninjauan UU di ketentuan penutup.
Kesepuluh, menyempurnakan teknis penulisan sesuai bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aspek teknis perumusan RUU, Bob menyebut berpendapat RUU PSDK telah selesai dibahas tingkat panja.
















