Begini 9 Isu dalam UU IKN Terbaru
Terbaru

Begini 9 Isu dalam UU IKN Terbaru

Disetujuinya RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 menjadi UU bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, penguatan kelembagaan Otorita IKN khususnya dari aspek SDM yakni diperlukan pemenuhan kompetensi SDM profesional yang memiliki kompetensi teknsi spesifik tertentu secara cepat dan tepat sehingga target pembangunan IKN dapat terpenuhi. Keempat, penataan ruang di IKN mengacu pada Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zona Kawasan Antar Wilayah Selat Makasar, rencana tata ruang KSN IKN dan Ruang Detil Tata Ruang (RDTR) IKN.

Kelima, status tanah berupa hak milik maupun penguasaan tanah yang legal oleh masyarakat. Keenam, kebutuhan untuk dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara melalui pengelolaan keuangan IKN dengan lebih baik yang akhirnya bermuara pada optimalisasi pelayanan publik di IKN.

Ketujuh, percepatan untuk penyelenggaraan perumahan sebagai suatu bentuk pemenuhan hak atas tempat tinggal bagi masyarakat di IKN. Kedelapan, pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UU IKN dilakukan oleh DPR melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi. Kesembilan, menjamin kepastian hukum bagi pemangku kepentingan khususnya pemodal yang berkontribusi dalam pembuayaan IKN.

“Karena IKN di desain untuk dibangun dengan kontribusi non APBN yang signifikan,” ujarnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso menyampaikan RUU tentang perubahan UU 3/2022. Intinya Presiden mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan, terutama Ketua dan anggota Panja RUU Perubahan UU 3/2022 pada Komisi II DPR.

“Karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini,” paparnya.

Suharso menyebut pemerintah yakin pembahasan yang telah dilakukan ini dapat menjadikan RUU Perubahan UU 3/2022 mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara secara lebih efektif, optimal, akuntabel, dan tentunya berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait