Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.
Terdapat aturan dan daftar pejabat yang berhak menggunakan patwal di jalan. Menurut aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan dari pada pejabat VIP. Yakni presiden beserta keluarga, wakil presiden beserta keluarga, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.
Sementara itu, pejabat VIP merupakan pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting dari pada orang biasa. Seperti pesohor, kepala negara, kepada pemerintahan, pakar politik dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Baca juga:
- Tugas dan Wewenang 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia
- Peraturan Kapolri Tentang Demonstrasi Dinilai Bertentangan dengan UU
Dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas. Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
















