Begini Aturan dan Daftar Pejabat yang Berhak Pakai Patwal di Jalan
Terbaru

Begini Aturan dan Daftar Pejabat yang Berhak Pakai Patwal di Jalan

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan saat pengawalan kendaraan prioritas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kendaraan Patwal dari kepolisian. Foto: Instagram sahabatpatwalindonesia
Kendaraan Patwal dari kepolisian. Foto: Instagram sahabatpatwalindonesia

Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.

Terdapat aturan dan daftar pejabat yang berhak menggunakan patwal di jalan. Menurut aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan dari pada pejabat VIP. Yakni presiden beserta keluarga, wakil presiden beserta keluarga, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

Sementara itu, pejabat VIP merupakan pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting dari pada orang biasa. Seperti pesohor, kepala negara, kepada pemerintahan, pakar politik dan pemimpin sebuah usaha dagang. 

Baca juga:

Dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas. Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info