Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial.
Terdapat aturan dan daftar pejabat yang berhak menggunakan patwal di jalan. Menurut aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan dari pada pejabat VIP. Yakni presiden beserta keluarga, wakil presiden beserta keluarga, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.
Sementara itu, pejabat VIP merupakan pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting dari pada orang biasa. Seperti pesohor, kepala negara, kepada pemerintahan, pakar politik dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Baca juga:
- Tugas dan Wewenang 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia
- Peraturan Kapolri Tentang Demonstrasi Dinilai Bertentangan dengan UU
Dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas. Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) PP 43/1993 menyebutkan, “Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain”.
Pengawalan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain di sekitarnya. Lalu, dalam ayat (3) PP 43/1993 ditegaskan, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan saat pengawalan kendaraan prioritas. Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan. Di antaranya memberhentikan arus lalu lintas dan atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk terus jalan, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, dan mengubah arah arus lalu lintas.
Untuk tata cara pengawalan kendaraan prioritas harus mengikuti beberapa aturan. Yakni, kendaraan yang memiliki hak utama wajib dikawal oleh petugas kepolisian atau dilengkapi dengan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirine. Kemudian, petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan pengamanan demi kelancaraan kendaraan prioritas dan kendaraan prioritas tidak terikat pada rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat selama dalam pengawalan.
















