Begini Bunyi Keppres TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan
Terbaru

Begini Bunyi Keppres TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, anggotanya antara lain akademisi, pengamat, purnawirawan TNI/Polri, wakil ketua KPK 2015-2019, dan mantan pemain sepakbola tim nasional Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kewenangan TGIPF meliputi 4 hal. Pertama, melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan. Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kedua, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketiga, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Keempat, melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

“TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas,” begitu bunyi poin Keenam Keppres.

Dalam menjalankan tugasnya, TGIPF wajib bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden. Juga menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. Tim menyampaikan laporan akhir kepada Presiden. “Masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan,” begitu bunyi poin Kesembilan Keppres.

Tags:

Berita Terkait