Begini Format dan Mekanisme Pelaporan LKPM
Terbaru

Begini Format dan Mekanisme Pelaporan LKPM

Sifatnya yang wajib penting dipenuhi oleh pelaku usaha. Adanya sistem OSS RBA, pelaporan LKPM dapat dilakukan secara online.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan pelaporan kegiatan terkait modal yang wajib dilaksanakan secara berkala dan wajib dilaporkan setiap tiga hingga enam bulan sekali.

Laporan LKPM berisi tentang perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi pada penanam modal yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal.

Sifatnya yang wajib penting dipenuhi oleh pelaku usaha. Adanya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaporan LKPM dapat dilakukan secara online.

Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengkategorikan waktu pelaporan sesuai dengan tingkat risiko usaha, yaitu:

1.      Bagi pelaku usaha kecil, setiap enam bulan dalam satu tahun laporan dan

2.      Bagi pelau usaha menegah dan besar setiap tiga bulan.

Baca:

Untuk melakukan pelaporan, berikut format dan mekanisme yang bisa dilakukan LKPM tahap konstruksi dan produksi:

1.      Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/

2.      Mempunyai hak akses LKPM online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk atau dikuasakan direksi perusahaan.

3.      Masuk ke laman ‘Daftar Perizinan’

Klik ‘Tambah LKPM Baru’ dan cek kembali informasi perusahaan. Pengusaha tidak perlu menginput data baru, pilih bidang usaha dan lokasi proyek LKPM yang akan dilaporkan apabila terdapat lebih dari satu pilihan yang tersedia.

Tags:

Berita Terkait