Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja
Berita

Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja

UU Ciptaker diklaim mengedepankan kepentingan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Airlangga menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu / hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” ujar Menko.

Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (Terminal, Bandara, Pelabuhan, Stasiun, Rest Area Jalan Tol dan infrastruktur publik lainnya).

Terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Penjelasan Klaster Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pasca UU Ciptaker disahkan, banyak distorsi informasi terkait kluster tenaga kerja. Ida menegaskan dalam perumusan pasal-pasal terkait ketengakerjaan, pemerintah bersama DPR mematuhi putusan MK terkait UU Ketenagakerjaan.

“Beberapa informasi terjadi pemelintiran. Jadi ketentuan ketenagakerjaan tetap diatur sesuai UU Ketenagakerjaan, namun ada tambahan baru seperti tambahan perlindungan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu adanya konpensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait