Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja
Berita

Begini Klarifikasi Pemerintah Terkait UU Cipta Kerja

UU Ciptaker diklaim mengedepankan kepentingan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kemudian dalam kegiatan alih daya, kegiatan alih daya masih tetap dipertahankan dalan UU Ciptaker dengan memasukkan prinsip sesuai putusan MK. Bahkan kegiatan alih daya mengatur syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS).

“Mengatur syarat-syarat perizinan perusahaan outsourching dalam OSS, sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan baik dan perusahaan harus terdaftar dalam sistem OSS,” ungkapnya.

Ida kemudian menyoroti ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat yang banyak mengandung disinformasi. Terkait hal ini, Ida menegaskan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat masih merujuk kepada UU Ketenagakerjaan dengan memambah pengaturan baru yakni ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal tersebut perlu diatur karena mempertimbangkan bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang saat ini berkembang sangat dinamis.

Terkait pengaturan upah minimum, UU Ciptaker tetap mengatur sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP No.78 Tahun 2015 dan selanjutnya akan diatur oleh PP. Ida pun mengklaim bahwa UU Ciptaker juga memberikan perlindungan upah bagi pekerja dan buruh, termasuk mengatur pengupahan bagi usaha mikro dan kecil, sehingga kesempatan untuk bekerja terbuka di sektor UMKM.

“Sekali lagi memberikan perlindungan tidak hanya kepada pekerja formal, kita harus memastikan perlindungan bagi pekerja pada sektor UMKM. Tidak benar tata cara PHK dipangkas, tata cara PHK masih sesuai UU Ketengakerjaan. UU Ciptaker juga tetap memberikan ruang bagi serikat perkja dan serikat buruh untuk mengadvokasi pekerja yang dalam proses PHK, tidak menutup peran advokasi Ketika anggota mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya. UU Ciptaker mempertegas persoalan upah,” paparnya.

Selain itu, UU Ciptaker tetap memberikan jaminan sosial, bahwa UU Ciptaker menambahkan jaminan kekhilangan pekerjaan. UU ini, lanjut Ida, memberikan kepastian bahwa hak pesangon diterima pekerja buruh dengan adanya skema selain pesangon dari pengusaha. Pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang sebelumnya tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan berupa cash benefit, vocation skilling seperti upgrade skill, dan memberikan update pasar kerja.

Ida juga membantah bahwa sanksi pidana dalam sektor Ketenagakerjaan dihapuskan. Semua dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan. “Dari penjelasan ini kita bisa tahu distorsi yang jauh dari kenyataanya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait