Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar
Utama

Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar

Ditjen Pajak akan periksa ulang pajak PT Jhonlin, Gunung Madu dan Bank PAN Indonesia.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas, bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara,” kata Firli.

Firli juga berkata pihaknya akan melakukan pengawasan dan apabila dibutuhkan akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak. Selain itu ia meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

“Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya,” tegas Firli.

Pernyataan agar tidak menghalangi proses penyidikan khususnya dalam perkara ini memang bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu KPK sempat melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Jhonlin pada April lalu, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).

Atas perbuatannya Angin dan Dadan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus untuk Angin, yang bersangkutan langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Sementara Veronika, Agus dan Ryan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tags:

Berita Terkait