Begini Mekanisme Audit Pelaksanaan Penyadapan
Berita

Begini Mekanisme Audit Pelaksanaan Penyadapan

Perangkat tim audit dan sebagai regulator di bidang telekomunikasi agar terjadi check and balance dan menghindari penyimpangan penyadapan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, bila dibentuk komisi serupa yang terdiri dari anggota Komisi III dan I dalam rangka mengawasi praktik penyelenggaraa penyadapan misalnya, serta mengirimkan laporan ke publik, maka menjadi pertanyaaan apakah DPR dapat memastikan dapat berjalan. Setidaknya proses pengawasan dan audit dapat berjalan sesuai yang diharapkan publik. “Kalau memang mau (pengawasan dan audit, red) mau ditempatkan di DPR,” ujarnya.

 

Terpisah, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil berpandangan tidak diperlukan lembaga khusus dalam melakukan pengawasan dan audit. Menurutnya, selama ini dalam praktik sudah terdapat pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Menurutnya, audit dilakukan satu tahun sekali di penghujung tahun.

 

Kemudian secara prosedural sudah dilalui seluruhnya. Misalnya soal perizinan dan praktik penyadapan. Nah penyadapan dilakukan setelah mengantongi izin dari pihak berwenang. Yang pasti, pengawasan ekternal dan audit tetap dilakukan oleh pihak Kemenkominfo. Pasalnya Kemenkominfo sebagai institusi pemerintah yang membidangi telekomunikasi.

 

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Reda Manthovani berpendapat audit gunanya menghindari penyalahgunaan kewenangan lembaga. Misalnya usulan izin penyadapan peruntukan kasus tindak pidana korupsi. Namun praktiknya justru perkara perselingkunhan. Bahkan mungkin penyadapan dilakukan tanpa adanya permohonan izin dari pihak berwenang.

 

“Model-model  seperti itu yang perlu diaudit. Karena filosofinya, menggunakan uang negara dan bukan untuk kepentingan pribadi dan harus sesuai peruntukannya. Maka perlu diaudit. Namanya audit harus dilakukan pihak luar,” ujarnya.

 

Sama halnya dengan Arsil, Reda menilai Kemenkominfo sebagai institusi yang tepat melakukan audit terhadap pelaksanaan penyadapan. Menurutnya dengan adanya Kemenkominfo, tak perlu membentuk lembaga baru yang bersifat ad hoc maupun permanen. Pasalnya Kemenkominfo telah memiliki tim audit.

 

Selain itu, Kemenkominfo sebagai regulator di bidang telekomunikasi. Karenanya, Kemenkominfo mesti memastikan pada aparat lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan patuh terhadap aturan yang dibuat. Nah dengan adanya mekanisme pengawasan internal, eksternal, “itulah prinsip check and balance”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait