Begini Pandangan Akademisi FHUI Soal Formula Konversi Suara Jadi Kursi Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Begini Pandangan Akademisi FHUI Soal Formula Konversi Suara Jadi Kursi Pemilu 2024

Sejak pemilu 2019 penghitungan perolehan kursi partai politik menggunakan metode proporsional divisor sainte lague.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Sejak pemilu 1955-2014 kita menggunakan metode penghitungan (perolehan kursi DPR,-red) proporsional kuota tapi sejak 2019 kita mengubah menjadi metode Proporsional Divisor Sainte Lague,” katanya dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menerangkan, pengaturan Pasal 415 ayat (2) untuk penghitungan perolehan kursi parpol di DPR dan ayat (3) untuk pemilu DPRD. Untuk DPRD, semua partai politik diikutkan dalam penghitungan karena tidak berlaku parliamentary threshold.

Suara sah parpol yakni hasil dari penjumlahan pemilih yang mencoblos tanda gambar partai dan caleg. Dari perolehan suara sah parpol dibagi bilangan ganjil pertama angka 1, berikutnya 3, 5, 7 dan seterusnya. Penghitungan itu dilakukan untuk setiap parpol, misalnya ada 9 parpol yang lolos parliamentary threshold, maka jumlah suara sah setiap parpol dibagi pembagi bilangan ganjil tersebut.

Setelah diketahui berapa banyak jumlah kursi yang didapat setiap parpol dari hasil penghitungan tersebut, langkah berikutnya kursi itu diberikan kepada calon terpilih dengan suara terbanyak pertama, kedua dan seterusnya. Jika parpol hanya dapat 1 kursi, calon yang terpilih adalah peraih suara terbanyak.

Berbeda dengan sistem proporsional daftar tertutup dimana jumlah kursi diberikan kepada calon sesuai nomor urutnya. Dengan formula penghitungan itu sudah pasti caleg yang berpotensi lolos ke DPR, dan DPRD adalah peraih suara terbanyak.

Begitu juga dengan calon anggota DPD yang terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak. Sebagaimana pasal 423 mengatur penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama, calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait