Begini Pandangan Masyarakat Sipil Terhadap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Terbaru

Begini Pandangan Masyarakat Sipil Terhadap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Putusan MK dinilai sebuah kompromi. Bila memang ada pelanggaran serius, seharusnya MK memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Pandangan LBH Bandung bersama masyarakat sipil sudah menolak dari awal ada mahasiswa buruh tani nelayan turun ke jalan. Ada banyak kajian, kritik yang dikeluarkan. Tapi sejauh mana pemerintah dan DPR dengar itu. Jangan-jangan ini arogansi pemerintah dn DPR, membicarakan kepentingan publik padahal sebatas kepentingan pribadi sehingga partisipasi publik diabaikan,” jelas Muit.

Dia mendorong agar waktu dua tahun yang diberikan MK ditindaklanjuti dengan perbaikan penyusunan UU Cipta Kerja sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia mengimbau agar partisipasi publik dilibatkan dalam penyusunannya karena pengaaturan UU Cipta Kerja berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.

Sebelumnya, dosen Perundang-undangan Fakultas Hukum UI, dan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting, Fitriani Ahlan Sjarif, berpendapat UU 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UUP3) merupakan pedoman dalam pembuatan UU. Dalam UU P3 tersebut tidak terdapat istilah perbaikan sehingga terdapat pilihan untuk memperbaiki UUCK yaitu berupa pembuatan UU baru, perubahan atau pencabutan.

Dia menyampaikan perubahan UUCK tidak dapat dilakukan karena beleid tersebut merupakan kumpulan perubahan UU. Sehingga, dia menilai semakin memperumit untuk memahami UUCK. “Itu enggak mungkin karena UU Cipta Kerja adalah kumpulan perubahan kalau ada perubahan lagi malah bikin kacau,” kata Fitriani.

Sehingga, dia menyarankan agar pemerintah membuat aturan baru yang isinya memperbaiki dan memenuhi asas formil. Kemudian, UU Cipta Kerja tersebut dicabut dan dibuatkan pengaturan baru sesuai UU 12/2011. “Jadi mencabut dengan penggantian. Mencabut UU yang dianggap sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelas Fitriani.

Tags:

Berita Terkait