Begini Pandangan Pemangku Kepentingan Terkait Pemilu Serentak
Berita

Begini Pandangan Pemangku Kepentingan Terkait Pemilu Serentak

KPU menganggap adanya peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dapat menjadi bahan evaluasi mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga hal-hal yang dirasa masih kurang baik dapat dibenahi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Diharapkan adanya peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dapat menjadi bahan mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga hal-hal yang dirasa masih kurang baik dapat dibenahi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya,” kata Hasyim. Baca Juga: Pandangan Pemerintah Terkait Rasionalitas Pemilu Serentak

 

Perbaikan sistem teknologi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan perlu dilakukan penelitian mengenai dampak pelaksanaan pemungutan suara secara serentak terhadap proses pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pemangku kepentingan lain, seperti pemantau pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih. Selain itu, perlu kerja sama antara penyelenggara pemilu dan kementerian atau lembaga terkait untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana, seperti jalur transportasi atau alat transportasi yang dapat mempermudah akses distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. 

 

Menurut Abhan, perlunya persiapan yang lebih baik dalam pelaksanaan pemilu termasuk peningkatan kapasitas pengetahuan kepemiluan kepada penyelenggara pemilu. “Berikutnya, perlunya perbaikan sistem teknologi informasi. Tidak hanya dalam proses pendaftaran dan/atau pencalonan, namun juga hingga pemungutan suara berbasis teknologi untuk mempermudah kerja penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan atau pengawasan pemilu serentak,” usulnya. 

 

Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menerangkan kewenangan DKPP yaitu menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Penegakan etik yang dilakukan oleh DKPP itu meliputi jajaran KPU dari pusat sampai ke bawah, begitu pula dari Bawaslu pusat ke bawah. “Falsafah yang kita pegang dalam menegakkan kode etik itu intinya menjaga kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. Kita tidak bisa bayangkan bagaimana sebuah proses pemilu itu kalau penyelenggaranya tidak dipercaya lagi?”

 

“Memang DKPP diberikan kewenangan-kewenangan memberikan sanksi, bahkan sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dan bisa kami laporkan pada tahun 2019 ini ada juga yang kemudian terpaksa harus diberhentikan dari jabatan itu,” ungkap Harjono. 

 

Sebelumnya, sejumlah organisasi pemantau pemilu dan berbagai profesi mengajukan permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1), (3) UU Pemilu terkait frasa "Pemilu serentak" dalam dua pasal itu karena dianggap telah menimbulkan banyak korban. 

 

Perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal M. Faesal Zuhri, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Robnaldo Heinrich Herman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait