Pasir laut merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan. Tidak hanya bermanfaat bagi manusia, pasir juga penting bagi makhluk hidup perairan seperti habitat biota laut yang membutuhkan pasir untuk kelangsungan hidup.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai laut yang luas dan wilayah pesisir pantai yang banyak dan beragam. Untuk itu, pemerintah membuat peraturan untuk melindungi perairan Indonesia melalui UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.
Indonesia diketahui salah satu eksportir pasir terbesar di dunia. Permintaan yang tinggi berasal dari negara industri konstruksi yang pesat, dan mengekspor pasir berpotensi memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
- Kebijakan Ekspor Pasir Laut Harus Selaras dengan Revisi UU KSDAHE
- Tiga Rekomendasi Komnas HAM atas Konflik Tambang Pasir di Perairan Sangkarrang
Namun, ekspor pasir tentu menimbulkan berbagai dampak negatif salah satunya degradasi lingkungan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya habitat bagi spesies laut.
Kemudian, ekspor pasir akan berdampak pada ketahanan pangan dan keamanan pangan karena pasir merupakan komponen penting dalam pembentukan tanah subur. Hal ini dapat mengurangi produktivitas pertanian dan mengancam ketahanan pangan dalam jangka panjang.
Ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2003, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut tertanggal 28 Februari 2003.