Begini Pengaturan Tentang Pengelolaan Pasir Laut yang Baru
Terbaru

Begini Pengaturan Tentang Pengelolaan Pasir Laut yang Baru

Pemerintah baru saja menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memperbolehkan pasir laut atau sedimen lain yang berlumpur dapat di ekspor.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kemudian, pada 2023 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Terkait dengan pemanfaatan pasir laut diatur dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu:

  1. Reklamasi di dalam negeri
  2. Pembangunan infrastruktur pemerintah
  3. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha
  4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, wajib untuk memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan Hasil Sedimentasi Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut dapat dilakukan melalui pengambilan, pengangkatan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.

Melakukan penjualan hasil sedimentasi di laut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan, yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait. Mengutip Pasal 21 ayat (1) PP No.26 Tahun 2023, pelaku usaha telah memiliki izin pemanfaatan pasir wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap tiga bulan sejak memulai kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut tersebut.

Laporan tersebut setidaknya memuat mengenai lokasi dan volume pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, kapal pengangkut apa yang digunakan, kapan waktunya, negara dan tujuan penempatan, serta realisasi pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Menteri Kelautan menegaskan bahwa izin ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika pemenuhan di dalam negeri sudah mencukupi, seperti tercantum dalam PP No. 26 Tahun 2023. Untuk saat ini, kebutuhan pasir laut di dalam negeri paling banyak digunakan untuk reklamasi termasuk di kawasan Ibu Kota Negara baru.

Tags:

Berita Terkait