Setelah mendengarkan oral statement dari kedua pihak, akhirnya Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) membacakan keputusannya terhadap permintaan mendesak yang diajukan Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 lalu. Tepatnya, dalam kasus tentang Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) yang sedang bergulir.
Ada 13 suara berbanding 2 menegaskan kembali tindakan sementara yang tercantum dalam Putusan ICJ tertanggal 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024. Mahkamah mengingatkan untuk segera dilaksanakan secara efektif. Para hakim yang mendukung termasuk Presiden Salam; Juri Abraham, Yusuf, Xue, Bhandari, Iwasawa, Nolte, Charlesworth, Brant, Gómez Robledo, Cleveland, Aurescu, Tladi. Sedangkan dua hakim yang menentang adalah Wakil Presiden Sebutinde dan Hakim Ad Hoc Barak.
“Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan mengingat memburuknya kondisi kehidupan yang dihadapi warga sipil di Rafah: segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Rafah,” tegas Mahkamah melalui keputusannya, Jum’at (24/5/2024) kemarin.
Perwakilan Afrika Selatan saat mengikuti sidang putusan ICJ.
Baca Juga:
- DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu RI: Ini Sebuah Kemajuan
- Israel Minta ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan atas Tindakan Sementara Lebih Lanjut
Dalam putusan tersebut, ICJ pun memerintahkan kembali kepada Israel untuk menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apapun di Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan warga Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan maupun sebagian. Penyeberangan Rafah juga tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
Israel juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang kompeten untuk menyelidiki tuduhan genosida. ICJ memutuskan bahwa Israel harus memberikan laporan kepada Mahkamah atas semua tindakan yang diambil dalam waktu 1 bulan sejak tanggal Perintah diputuskan.
Perwakilan Israel saat mengikuti sidang putusan ICJ.
“Mahkamah menekankan bahwa situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza, sebagaimana dinyatakan dalam Perintahnya tanggal 26 Januari 2024, berada dalam risiko yang serius untuk memburuk. Bahkan semakin memburuk sejak ICJ mengadopsi Perintah tersebut di tanggal 28 Maret 2024. Mahkamah juga berpandangan tindakan-tindakan sementara yang disebutkan dalam Keputusan 28 Maret 2024, serta tindakan-tindakan yang ditegaskan kembali tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi yang timbul, sehingga membenarkan modifikasi langkah-langkah ini.”