Begini Pertimbangan Pemerintah Kenakan Tarif NIK Dukcapil
Utama

Begini Pertimbangan Pemerintah Kenakan Tarif NIK Dukcapil

Seperti adanya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen, hingga upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Dikenakan pada lembaga swasta berbadan hukum yang mengedepankan profit oriented.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi NIK. Foto: Setkab
Ilustrasi NIK. Foto: Setkab

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam praktik di pemerintahan telah berlangsung lama. Kebijakan ini dikuatkan dengan UU No.9 Tahun 2018 tentang PNBP. Bila ditelusuri lebih jauh ada terdapat banyak jenis PNBP. Teranyar, mengakses tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun bakal dikenakan tarif berkisar Rp1000. Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah mengenakan tarif PNBP NIK?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengenaan tarif NIK bukan tanpa alasan dan pertimbangan mendasar. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki pertimbangan dan alasan. Pertama, dikarenakan adanya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Kedua, sebagai bagian dalam menjaga sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tetap beroperasi.

Ketiga, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Maklum, beban pelayanan makin bertambah. Sementara jumlah penduduk dan lembaga pengguna pun bertambah. Bila dahulu jumlah lembaga pengguna data kependudukan hanya 30, saat ini menjadi 5.010 lembaga yang telah resmi bekerja sama. Tapi sayangnya, anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus menurun.

Baca:

Zudan menerangkan sektor usaha yang bakal dibebankan tarif NIK, seperti lembaga swasta yang mengedepankan profit oriented. Seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas.  Sedangkan di sektor pemerintahan, Kementerian/Lembaga negara, Pemerintah Daerah (Pemda) serta lembaga pelayanan publik bersifat gratis. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ataupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Tidak ada hak akses yang diberikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, pihaknya tidak mencari pendapatan, tapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga pelayananya. Nantinya PNBP hasil pengenaan tarif NIK bakal dimanfaatkan bagi perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna.

Tags:

Berita Terkait