Begini Proses Penitipan Ganti Kerugian Pembebasan Lahan di Pengadilan
Berita

Begini Proses Penitipan Ganti Kerugian Pembebasan Lahan di Pengadilan

SEMA No. 2 Tahun 2021 mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian uang pembebasan lahan bagi pihak yang tidak terima (keberatan) dengan besaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan. Pengadilan Negeri wajib memutuskan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan tol di Jakarta. Foto Ilustrasi: ASH
Pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan tol di Jakarta. Foto Ilustrasi: ASH

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.   

Perma No. 3 Tahun 2006 ini merupakan aturan teknis pelaksana Pasal 37, Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian oleh Penilai pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan musyawarah antara lembaga pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak (warga yang memiliki tanah dan atau rumah yang digusur).

Dalam hal musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Dalam Pasal 39 dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tapi tidak mengajukan keberatan ke PN atau (tetap, red) menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri.

“Benar, SEMA ini mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian uang pembebasan lahan bagi pihak yang tidak terima (keberatan, red) dengan besaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).

Andi Samsan menerangkan SEMA No. 2 Tahun 2021 tentang konsinyasi (penitipan) ganti rugi tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum. “Sebelumnya sudah ada Perma No 3/2016, tetapi karena terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa PN paling lama dalan jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan, red) penitipan ganti kerugian itu,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini.  

SEMA No. 2 Tahun 2021 yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 2 Februari 2021 ini memang imbas dari berlakunya Pasal 123 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur Pengadilan Negeri (PN) paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan, red) penitipan ganti kerugian terkait ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan.   

Sebab, Perma No. 3 Tahun 2016 tidak mengatur tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Untuk itu, sebelum dilakukan perubahan atas Perma Nomor 3 Tahun 2016 tersebut, MA menetapkan teknis administrasi dan kebijakan sebagai berikut.

Pertama, penyelesaian permohonan penitipan ganti rugi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 Perma No. 3 Tahun 2016 wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga pengucapan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penerimaan Permohonan.

Pasal 29 Perma 3/2016

(1)  Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan membuat berita acara tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang Ganti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan.

(2) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:

a. mengabulkan permohonan Pemohon; b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; c. memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon; d. membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Kedua, permohonan penitipan ganti rugi kerugian yang didaftarkan di Pengadilan terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 wajib diperiksa dan diadili dengan mengikuti tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam SEMA ini. Ketiga, kecuali ditentukan lain oleh UU Cipta Kerja, persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan penitipan ganti kerugian dilakukan sesuai Perma No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.   

Seperti diketahui, Pasal 123 UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 2 Tahun 2012. Misalnya, perubahan Pasal 34 ayat (3-5) UU 2/2012 di UU Cipta Kerja disebutkan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat. Besarnya nilai Ganti Kerugian dijadikan dasar menetapkan bentuk Ganti Kerugian. Musyawarah penetapan ganti rugi dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan penilai, dan para pihak yang berhak.

Dalam perubahan Pasal 42 ayat (1) UU 2/2012 disebutkan dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.

Penitipan ganti rugi ke pengadilan juga berlaku untuk pihak yang berhak menerima ganti rugi, tapi tidak diketahui keberadaannya. Termasuk objek pengadaan tanah yang diberikan ganti rugi sedang menjadi objek perkara di pengadilan, masih dipersengketakan, disita pejabat yang berwenang, dan menjadi jaminan di bank. "Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan, red) penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)," demikian bunyi Pasal 42 ayat (3) UU Cipta Kerja ini.

Tags:

Berita Terkait