Begini Skema Penyerahan Saham PT Aldevco Kepada Pemerintah
Berita

Begini Skema Penyerahan Saham PT Aldevco Kepada Pemerintah

Bentuk penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah berupa penyerahan saham.

DAN
Bacaan 2 Menit
 
Selain itu, Mulyadi menyampaikan hasil audit BPKP Nomor LHA- 151/D502/3 /2015 tertanggal 29  Desember 2015 yang pada intinya menyimpulkan bahwa PT Aldevco layak untuk dapat diterima kemballi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Gambar: Hasil Audit BPKP Terhadap Neraca PT. Aldevco
RPRPSumber: Slide Presentasi Kabag Hukum Kemenko Perekonomian

Setelah dilakukan audit tersebut, proses penyerahan PT Aldevco sampai di tahap akhir. Dengan melibatkan tim dari Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, persiapan administrasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan mulai dilakukan. PT Aldevco dan Pemerintah sepakat menggunakan Akta pelaksanaan Wasiat sebagai instrumen hukum dalam teknis penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 6 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan adalah pihak yang berwenang mewakili negara dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini, penerimaan negara berupa saham dari seluruh pemegang saham PT Aldevco merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2017, seluruh pemegang saham PT Aldevco, yang terdiri dari Middyningsih, penerima kuasa wasiat 624 lembar saham Aldevco berdasarkan Akta Wasiat No. 4 Tanggal 20 Oktober 2011, dan Indri Yuniarti, Pemegang Akta Kuasa untuk penyerahan 1 lembar saham Aldevco berdasar Akta Kuasa No.7 tanggal 25 Maret 2015, bersama Pemerintah yang diwakili Direktur Pengelolaan kekayaan negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, kementrian Keuangan, Indra Surya, berdasar kuasa dari Menteri Keuangan, kemudian menandatangani Akta Pelaksanaan Wasiat.
Untuk diketahui, PT Aldevco yang didirikan oleh Alm. AR. Soehoed, pada 29 Februari 1988 ini, pada saat pendiriannya, tidak menggunakaan uang yang bersumber dari APBN. “Pendirian PT Aldevco tidak bersumber dari APBN,” kata Mulyadi.

Penyerahan PT Aldevco kepada Pemerintah merupakan keinginan dari Alm. A.R Soehoed yang pada saat mendrikan PT Aldevco, sedang menjabat sebagai Menteri Perindustrian RI pada kabinet Pembangunan III pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto. A.R. Soehoed mendirikan PT Aldevco berdasarkan arahan Presiden Soeharto untuk mengembangkan industri alumunium di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Aldevco Middyningsih mengatakan dengan melaksanakan wasiat ini, maka saham-saham PT Aldevco sepenuhnya akan dikelola oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan. 

“Bapak mengatakan bahwa selama menjalankan (perusahaan) ini, sebetulnya Pemerintah punya. Jadi hanya meminjam namanya bapak waktu jaman Presidennya Pak Harto. Bapak merasa bahwa ini bukan milik bapak jadi tetap harus dikembalikan ke Pemerintah maka dibikinlah wasiat itu,” kataWiddyningsih kepada hukumonline, di sela-sela acara Pemindahan dan Penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia, Selasa (7/3), di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Tags:

Berita Terkait