Begini Status Hukum Anak Luar Nikah
Utama

Begini Status Hukum Anak Luar Nikah

MK mengeluarkan putusan untuk menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Begini Status Hukum Anak Luar Nikah
Hukumonline

Perseteruan antara aktor kondang Rezky Aditya (RA) dengan Wenny Ariani (WA) masih terus berlanjut dan menjadi perbincangan publik. Sengketa ini bermula tatkala WA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap RA di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2021 lalu dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Beberapa tuntutan WA dalam gugatannya adalah meminta hakim mengabulkan gugatannya agar anak perempuannya bernama Naira Kaemita Sasmita (NKS) dinyatakan anak biologis RA. Selain itu ia meminta dilakukannya tes DNA, hingga meminta pergantian kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp 17 miliar.

PN Tangerang menolak gugatan WA. Namun WA memutuskan untuk naik banding dan Pengadilan Tinggi Banten memutuskan RA sebagai ayah biologis NKS. Berdasarkan penuturan WA, keduanya menjalin hubungan di masa lalu dan melahirkan seorang anak perempuan tanpa ikatan pernikahan.

Dikutip dalam artikel Hukumonline “Begini Status Anak Luar Nikah”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Baca Juga:

Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Menurut Djubaedah ini diatur dalam pasal 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 24 Tahun 2013. Pasal itu pada intinya menyebut pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

Oleh karena itu Djubaedah menjelaskan bagi penganut agama Islam, anak luar nikah tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tetapi anak tersebut harus dilindungi. Meski demikian, ayah bilogis dari anak luar kawin itu tak boleh lepas tanggung jawab. Ayah biologis dapat dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.

Tags:

Berita Terkait