1. Terdapat Perjanjian Awal antara Pengelola Pusat Perbelanjaan dengan penyewa (toko/tempat usaha) yang memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI beserta sanksinya;
2. Minimal 70% jumlah penyewa (toko/tempat usaha) yang ada di pusat perbelanjaan menjual barang-barang original/asli;
Syarat tidak layak mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai berikut:
1. Produk tanpa hak atau izin yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang KI;
2. Produk bermerek yang tidak memiliki izin distribusi resmi dari pihak berwenang;
Adapun sasaran kegiatan dalam sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI meliputi mall, plaza, penyewa, department store, hypermarket, pertokoan, pelaku usaha UMKM, toko oleh-oleh, ritel, toserba, pusat grosir, dan supermarket/pasar swalayan.