Begini Syarat dan Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan
Terbaru

Begini Syarat dan Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

1. Terdapat Perjanjian Awal antara Pengelola Pusat Perbelanjaan dengan penyewa (toko/tempat usaha) yang memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI beserta sanksinya;

2. Minimal 70% jumlah penyewa (toko/tempat usaha) yang ada di pusat perbelanjaan menjual barang-barang original/asli;

Syarat tidak layak mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai berikut:

1. Produk tanpa hak atau izin yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang KI;

2. Produk bermerek yang tidak memiliki izin distribusi resmi dari pihak berwenang;

Adapun sasaran kegiatan dalam sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI meliputi mall, plaza, penyewa, department store, hypermarket, pertokoan, pelaku usaha UMKM, toko oleh-oleh, ritel, toserba, pusat grosir, dan supermarket/pasar swalayan.

Tags:

Berita Terkait